Dana Desa Pardasuka 2025 Digelontorkan Ratusan Juta Rupiah,Publik Diminta Awasi Ketat Penggunaan Anggaran hingga ke Lapangan.

 

KILAS-INFONEWS.COM/Pringsewu, Lampung – Pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 di Pekon Pardasuka,Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, kembali menjadi perhatian publik.Dengan nilai anggaran yang mencapai ratusan juta rupiah untuk berbagai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, transparansi serta pengawasan menjadi faktor penting agar seluruh kegiatan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Berdasarkan data yang dihimpun, Pemerintah Pekon Pardasuka mengalokasikan Dana Desa Tahun 2025 untuk sejumlah kegiatan, mulai dari pembangunan infrastruktur, sarana air bersih, penerangan jalan, layanan internet desa, hingga penyertaan modal desa.

 

Adapun rincian kegiatan yang dianggarkan antara lain:

1. Pengadaan bulanan WiFi sebesar Rp12.000.000.

2. Publikasi kegiatan pekon sebesar Rp37.200.000.

3. Pembangunan jalan Dusun Kerebang sepanjang 65 meter sebesar Rp30.377.000.

4. Pembangunan drainase tipe 40 di Dusun Banjar Alam sepanjang 150 meter sebesar Rp58.667.000.

5. Rabat beton Dusun Kerebang sepanjang 124 meter sebesar Rp78.455.000.

6. Rabat beton Dusun Ujung Gunung sepanjang 90 meter sebesar Rp70.226.000.

7. Rabat beton Dusun Pagar Alam sepanjang 83 meter sebesar Rp20.924.000.

8. Penimbunan jalan Dusun Marga Batin sepanjang 82 meter sebesar Rp35.074.500.

9. Pembangunan sumur bor Dusun Pagar Alam 1 unit sebesar Rp44.941.000.

10. Pembangunan sumur bor Dusun Marga Batin 1 unit sebesar Rp44.941.000.

11. Pengadaan lampu jalan tenaga surya sebanyak 5 unit sebesar Rp27.500.000.

 

Penyertaan modal desa sebesar Rp114.268.000
Dari seluruh kegiatan tersebut, penyertaan modal desa menjadi pos anggaran terbesar dengan nilai mencapai Rp114.268.000.

Selain itu, sejumlah proyek fisik seperti rabat beton, drainase, pembangunan jalan,dan sumur bor juga menyerap anggaran yang cukup signifikan.

Masyarakat menilai pembangunan infrastruktur memang menjadi kebutuhan penting untuk meningkatkan aksesibilitas, menunjang aktivitas ekonomi warga, serta memperbaiki kualitas layanan dasar di lingkungan pekon. Namun demikian, setiap kegiatan yang menggunakan uang negara wajib dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi teknis, volume pekerjaan, dan ketentuan yang berlaku.

Pengamat kebijakan publik menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan kewajiban pemerintah desa. Mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan hingga pelaporan kegiatan harus dapat diakses dan diketahui masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa.

Dana Desa adalah uang rakyat yang bersumber dari APBN.Karena itu masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana anggaran digunakan dan sejauh mana manfaatnya dirasakan oleh warga,”ujar salah satu pemerhati pemerintahan desa.

Publik juga menyoroti alokasi anggaran publikasi kegiatan pekon yang mencapai Rp37.200.000. Anggaran tersebut diharapkan benar-benar digunakan untuk mendukung keterbukaan informasi publik dan penyebarluasan program pembangunan desa kepada masyarakat,bukan sekadar menjadi kegiatan administratif tanpa dampak nyata.

Begitu pula dengan pengadaan layanan WiFi desa dan lampu jalan tenaga surya yang diharapkan dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.Keberadaan fasilitas tersebut perlu dipastikan berfungsi optimal dan dapat digunakan sesuai tujuan pengadaannya.

Sementara itu, pembangunan dua unit sumur bor di Dusun Pagar Alam dan Dusun Marga Batin menjadi harapan baru bagi warga dalam memenuhi kebutuhan air bersih. Pelaksanaan pekerjaan tersebut diharapkan memperhatikan kualitas konstruksi agar dapat dimanfaatkan dalam jangka panjang.

Masyarakat Pekon Pardasuka kini menaruh harapan besar agar seluruh program yang telah dianggarkan pada Tahun 2025 benar-benar direalisasikan secara maksimal, tepat sasaran,dan sesuai kebutuhan warga. Pengawasan dari masyarakat,Badan Hippun Pemekonan (BHP), pendamping desa, Inspektorat, hingga aparat penegak hukum menjadi bagian penting untuk memastikan setiap rupiah Dana Desa digunakan sebagaimana mestinya.

Dengan besarnya anggaran yang digelontorkan, transparansi dan akuntabilitas menjadi harga mati.Sebab keberhasilan pembangunan desa bukan diukur dari besarnya anggaran yang dihabiskan,melainkan dari manfaat nyata yang dirasakan masyarakat serta kualitas hasil pekerjaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

(Redaksi/Tim Investigasi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *