Dana Desa Waluyo Jati 2025 Capai Ratusan Juta Rupiah, Realisasi Sejumlah Kegiatan Fisik dan Nonfisik Menjadi Sorotan

 

KILAS-INFONEWS.COM/Pringsewu, Lampung – Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Pekon Waluyo Jati, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, mulai menjadi perhatian publik seiring terealisasinya sejumlah kegiatan pembangunan fisik maupun program pemberdayaan masyarakat yang menelan anggaran ratusan juta rupiah.Senin.Juni 15/2026

Berdasarkan data yang diperoleh media, Pemerintah Pekon Waluyo Jati mengalokasikan anggaran Dana Desa untuk berbagai kegiatan, mulai dari pengadaan sarana pendukung digitalisasi desa, pembangunan infrastruktur, hingga penyertaan modal desa.

Pada sektor digitalisasi dan informasi desa, pemerintah pekon menganggarkan Rp42.220.000 untuk pengadaan sarana dan prasarana Smart Village. Selain itu, terdapat kegiatan pengelolaan jaringan atau instalasi komunitas dan informasi lokal sebanyak 4 unit dengan anggaran Rp32.493.960.

Masih pada bidang sarana pendukung pemerintahan desa, anggaran sebesar Rp15.000.000 dialokasikan untuk pengadaan tulisan Pekon Waluyo Jati, sementara pengadaan CCTV jalan umum dianggarkan sebesar Rp9.500.000.

Di bidang pembangunan infrastruktur, Pemerintah Pekon Waluyo Jati mengalokasikan anggaran sebesar Rp53.020.000 untuk pembangunan drainase di Dusun Waluyo Jati dengan panjang 150 meter.

Selanjutnya, pembangunan rabat beton Jalan Tani di Dusun Jati Mulyo sepanjang 150 meter menelan anggaran sebesar Rp75.300.000. Sementara pembangunan rabat Jalan Tani di Dusun Jati Renggo sepanjang 117,5 meter dianggarkan sebesar Rp70.300.000.

Pada sektor pemberdayaan masyarakat dan pelestarian budaya, pemerintah pekon juga menganggarkan Rp12.000.000 untuk bantuan peralatan kesenian Kuda Kepang di Dusun IV.

Adapun alokasi terbesar tercatat pada kegiatan Penyertaan Modal Desa yang mencapai Rp208.642.000.

Jika dijumlahkan, total anggaran dari kegiatan-kegiatan yang tercantum mencapai Rp518.475.960.

Masyarakat berharap seluruh kegiatan yang telah dianggarkan tersebut dapat direalisasikan sesuai spesifikasi, volume pekerjaan, serta ketentuan yang berlaku.

Transparansi penggunaan Dana Desa juga dinilai penting agar masyarakat dapat mengetahui secara jelas manfaat dari setiap anggaran yang digunakan.

Sesuai amanat Undang-Undang Desa dan prinsip keterbukaan informasi publik, masyarakat memiliki hak untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program yang bersumber dari Dana Desa guna memastikan penggunaan anggaran berjalan efektif, efisien, dan tepat sasaran.

(Tim Redaksi/Kilasinfonews.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *