KILAS-INFONEWS.COM/Pesawaran – LSM KPK RI (Komite Pemburu Korupsi Republik Indonesia) DPD Provinsi Lampung menyoroti adanya biaya yang dibebankan kepada peserta didik baru dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2025/2026 di MTs Negeri 2 Pesawaran.Kamis,18 Juni 3026.
Ketua LSM KPK RI DPD Provinsi Lampung, Syahruddin, yang akrab disapa Din Morok, mengatakan pihaknya telah menerima sejumlah dokumen berupa edaran dan kwitansi pembayaran yang berkaitan dengan daftar ulang peserta didik baru. Berdasarkan temuan awal tersebut, pihaknya tengah melakukan pendalaman dan melengkapi berkas sebelum menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum.
“Kami masih mengumpulkan dan memverifikasi dokumen yang diperoleh. Apabila seluruh data dan bukti pendukung telah lengkap, maka temuan ini akan kami laporkan kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Syahruddin.
Berdasarkan dokumen yang diterima LSM KPK RI, terdapat rincian biaya daftar ulang PPDB MTs Negeri 2 Pesawaran Tahun Pelajaran 2025/2026 dengan total pembayaran sebesar Rp1.000.000 yang terdiri dari biaya Baju Olahraga dan Training Rp250.000, Baju Batik Rp150.000, Baju Koko Rp150.000, Atribut Lengkap Rp175.000, Kartu Absen Online Rp125.000, serta Infak Madrasah Rp150.000.
Dalam dokumen tersebut juga tercantum ketentuan pembayaran yang dapat dilakukan secara bertahap, yakni angsuran pertama sebesar 50 persen pada tanggal 16–23 April 2025 dan angsuran kedua paling lambat tanggal 30 April 2025.
Menurut Syahruddin, salah satu poin yang menjadi perhatian pihaknya adalah adanya nominal “Infak Madrasah” yang tercantum dengan besaran tertentu dalam rincian pembayaran. Pihaknya menilai hal tersebut perlu dikaji lebih lanjut untuk memastikan kesesuaiannya dengan peraturan yang berlaku.
LSM KPK RI mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah yang pada prinsipnya melarang madrasah negeri melakukan pungutan wajib kepada peserta didik. Namun demikian, regulasi tersebut tetap membuka ruang bagi penerimaan sumbangan yang bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak ditentukan jumlah maupun waktu pembayarannya melalui Komite Madrasah.
“Yang menjadi perhatian kami adalah apabila terdapat pembayaran yang bersifat wajib dan nominalnya telah ditentukan. Namun tentu hal ini masih perlu klarifikasi dari pihak madrasah dan instansi terkait agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat,” lanjutnya.
LSM KPK RI menegaskan bahwa temuan yang diperoleh saat ini masih bersifat dugaan awal dan belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran hukum. Oleh karena itu, pihaknya meminta seluruh pihak untuk tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah serta menghormati proses klarifikasi dan pemeriksaan yang nantinya dilakukan oleh instansi berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak MTs Negeri 2 Pesawaran maupun Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pesawaran belum memberikan keterangan resmi terkait dokumen yang menjadi sorotan tersebut.
LSM KPK RI berharap adanya penjelasan terbuka dari pihak terkait guna memberikan kepastian informasi kepada masyarakat serta memastikan seluruh proses PPDB berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Catatan Redaksi: Seluruh informasi dalam berita ini merupakan penyampaian temuan dan pendapat dari narasumber. Dugaan yang disampaikan belum merupakan kesimpulan hukum dan masih memerlukan klarifikasi dari pihak MTs Negeri 2 Pesawaran, Kementerian Agama, serta pemeriksaan oleh aparat yang berwenang.
By…Redaksi






