Jalan Damai Kandas..!Dugaan Penipuan Ratusan Juta yang Menyeret Oknum Kades Pujorahayu Kini Berlanjut ke Ranah Hukum

 

KILAS-INFONEWS.COM//PESAWARAN – Upaya penyelesaian secara damai dan kekeluargaan dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan yang menyeret nama seorang oknum Kepala Desa Pujorahayu, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, berakhir tanpa kesepakatan. Setelah proses mediasi yang difasilitasi penyidik Polsek Gedong Tataan tidak membuahkan hasil, pelapor memutuskan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

Pelapor berinisial NHM, warga Desa Sinar Harapan, Kecamatan Kedondong, mengaku telah menempuh jalur musyawarah dengan harapan persoalan dapat diselesaikan secara baik-baik. Namun, setelah dilakukan pertemuan antara kedua belah pihak, tidak ditemukan titik temu yang dapat diterima.


Kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana penipuan yang dilaporkan dilakukan oleh Apri Budi Hartono, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Desa Pujorahayu. Dalam laporannya, NHM menyebut dirinya mengalami kerugian yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

Penyidik Polsek Gedong Tataan sebelumnya memberikan kesempatan kepada pelapor dan pihak terlapor untuk menempuh penyelesaian secara kekeluargaan sebagai bagian dari upaya mencari solusi terbaik.

Meski demikian, proses mediasi berlangsung tanpa menghasilkan kesepakatan sehingga penyelesaian damai dinyatakan tidak tercapai.

Karena upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil, saya selaku pelapor memutuskan untuk menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kasus ini kepada penyidik Polsek Gedong Tataan agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar NHM kepada wartawan, Minggu (12/7/2026).

Menurut NHM, keputusan tersebut diambil setelah berbagai upaya yang ditempuh tidak menghasilkan penyelesaian yang memuaskan. Ia berharap penyidik dapat bekerja secara profesional, objektif, dan transparan dalam mengusut perkara tersebut sehingga seluruh fakta dapat terungkap.

Ia juga menyatakan akan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan siap memberikan keterangan maupun bukti-bukti yang dibutuhkan penyidik untuk mendukung proses penyelidikan dan penyidikan.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Gedong Tataan belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan maupun langkah hukum berikutnya. Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa perkara masih berada pada tahap pengumpulan alat bukti serta pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan laporan tersebut.

Media ini juga telah berupaya menghubungi pihak terlapor guna memperoleh konfirmasi dan tanggapan atas laporan tersebut. Namun hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan yang diterima.

Perlu ditegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan pelapor dan informasi mengenai proses hukum yang sedang berlangsung. Dugaan tersebut masih dalam penanganan kepolisian, sehingga setiap pihak tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap..

By ..(Redaksi/Dinsyahruddin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *