Beberapa Kegiatan Dana Desa Cilimus TA 2024 Menjadi Sorotan Publik, Transparansi Pengelolaan Anggaran Diharapkan Ditingkatkan

 

KILAS-INFONEWS.COM/Pesawaran – Sejumlah kegiatan yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 di Desa Cilimus, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, menjadi sorotan publik. Sorotan tersebut muncul setelah masyarakat mencermati data realisasi penggunaan anggaran yang telah dipublikasikan dan berharap seluruh pelaksanaan kegiatan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan data realisasi penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024, terdapat beberapa kegiatan fisik dan nonfisik yang menyerap anggaran desa, di antaranya:

– Rabat Beton Jalan Usaha Tani Dusun Cilimus RT 01 dengan volume 65 meter x 2 meter x 0,15 meter sebesar Rp32.415.000.
– Tembok Penahan Tanah (TPT) Dusun Cilimus RT 01 dengan volume 16 meter x 120 sentimeter sebesar Rp19.370.000.
– Drainase Dusun Way Sembung RT 01 dengan volume 36 meter tipe 50/50 sebesar Rp26.145.000.

– Drainase Dusun Kampung Baru RT 02 dengan volume 59 meter x 1 meter x 0,15 meter serta 19 meter x 1,5 meter x 0,15 meter sebesar Rp36.130.000.
– Penyertaan Modal Desa sebesar Rp184.564.800.

Munculnya sorotan publik terhadap sejumlah kegiatan tersebut merupakan bagian dari kontrol sosial masyarakat terhadap penggunaan anggaran negara yang dikelola pemerintah desa. Warga berharap setiap kegiatan yang telah direalisasikan sesuai dengan spesifikasi teknis, volume pekerjaan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Selain itu, masyarakat juga mendorong agar pengelolaan Penyertaan Modal Desa dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga tujuan peningkatan perekonomian desa dapat tercapai.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Desa Cilimus terkait adanya sorotan tersebut. Oleh karena itu, media tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah dan membuka ruang hak jawab maupun hak klarifikasi kepada Pemerintah Desa Cilimus atau pihak-pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Publik berharap apabila diperlukan, instansi yang berwenang dapat melakukan pembinaan, monitoring, maupun evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan Dana Desa agar pengelolaannya tetap sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat desa.Apabila rilis ini akan diterbitkan di media online, saya juga dapat menyesuaikannya dengan gaya penulisan berita yang lebih tajam namun tetap berimbang dan mematuhi asas praduga tidak bersalah.

Tim/Investigasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *