Pesawaran – Ketua LSM KPK-RI DPD Provinsi Lampung, Syahruddin, menyoroti sejumlah kegiatan yang tercantum dalam realisasi Anggaran Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024- 2025 Desa Batu Raja, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran. Menurutnya, beberapa kegiatan dengan nilai anggaran yang cukup besar perlu ditelusuri lebih lanjut guna memastikan pelaksanaannya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Syahruddin sapaan akrab nya (Din Morok) mengatakan pihaknya dalam waktu dekat berencana melakukan investigasi lapangan untuk mengumpulkan data dan informasi terkait pelaksanaan sejumlah program yang bersumber dari Dana Desa tersebut.
Kami akan melakukan investigasi dan klarifikasi terhadap beberapa kegiatan yang tercantum dalam realisasi Dana Desa Tahun 2024 – 2025 Desa Batu Raja. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran negara agar tepat sasaran, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Syahruddin, Selasa (22/7/2026).
Adapun beberapa kegiatan yang menjadi perhatian LSM KPK-RI DPD Provinsi Lampung pada anggaran tahun 2024 dan tahun 2025 antara lain:
Anggaran Tahun 2024
1. Pemeliharaan Gedung Balai Desa/Balai Kemasyarakatan Insentif Petugas kebersihan Balai Rakyat Desa Rp 6.000.000
2. 500 METER (M) Pembangunan Jalan Usaha Tani Pembangunan Jalan Rabat Beton Panglon (P500L0,5T0,1) Rp 50.186.100.
3. 80 METER (M) Pembangunan Jalan Usaha Tani Pembangunan Jalan Rabat Beton Dusun Pematang Ulai-Curup Rp 52.324.000.
4. 70 METER (M) Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Pembangunan Draenase Dusun Curup Jaya Rp 61.481.000.
5. 129 UNIT Rambu Jalan Pengadaan Sarana Pendukung Lampu Jalan Desa Rp 84.240.000.
6. 1 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan Bantuan Bibit Ketahanan Pangan Tk. Desa Rp 50.000.000.
7. 31 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan Pengadaan Sarana Peternakan Rp 21.650.000.
8. 1 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan Pembangunan Sarana ketahanan Pangan Hewani Desa Rp 127.000.000.
9. Pembinaan Lembaga Adat 1 PAKET Terselenggaranya Pembinaan Lembaga Adat Pengadaan Bantuan Sarana prasarana Adat Desa Rp 33.500.000.
10. 25.000.000 Rupiah Penyertaan Modal BUMDes Penyertaan Modal Desa Rp 25.000.000.
11. 1 PAKET Terselenggaranya Pembinaan Lembaga Adat Pembinaan TTKDH Tk. Desa Rp 10.000.000……
(Anggaran Tahun 2025)
1. Program Bantuan Pendidikan (Beasiswa) untuk 4 orang siswa dengan anggaran sebesar Rp20.000.000.
2. Pengadaan Sarana dan Prasarana Posyandu Desa berupa pemeliharaan sarana/prasarana Posyandu, Polindes, dan PKD sebanyak 1 unit dengan anggaran sebesar Rp22.700.000.
3. Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa yang diikuti 33 orang peserta dengan anggaran sebesar Rp53.600.000.
4. Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) Maulid Nabi Muhammad SAW tingkat desa sebanyak 1 kali kegiatan dengan anggaran sebesar Rp30.400.000.
5. Pembinaan Lembaga Adat Lampung tingkat desa sebanyak 5 paket kegiatan dengan anggaran sebesar Rp44.750.000.
6. Pengadaan Sarana dan Prasarana Tim Penggerak PKK Desa sebanyak 1 paket dengan anggaran sebesar Rp37.500.000.
7. Pembinaan Tim Penggerak PKK Desa sebanyak 1 paket kegiatan dengan anggaran sebesar Rp10.370.000.
8. Penyertaan Modal Desa dengan nilai anggaran sebesar Rp189.600.000
Menurut Syahruddin, salah satu fokus investigasi nantinya adalah memastikan kesesuaian antara anggaran yang telah direalisasikan dengan kondisi riil di lapangan, termasuk manfaat yang diterima masyarakat dari setiap program yang dilaksanakan.
Kami ingin memastikan seluruh kegiatan yang menggunakan Dana Desa benar-benar terlaksana sesuai perencanaan dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian, tentu akan kami sampaikan kepada pihak-pihak yang berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Batu Raja belum memberikan keterangan resmi terkait sorotan yang disampaikan LSM KPK-RI DPD Provinsi Lampung. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait guna menjaga keseimbangan informasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
By…Editor
(Tim/Investigasi)






