KILAS-INFONEWS.COM/Pesawaran – Ketua LSM KPK-RI Komite Pemburu Korupsi – Republik Indonesia (KPK-RI) DPD Provinsi Lampung, Syahruddin yang akrab disapa Din Morok, menyatakan akan menyiapkan surat laporan resmi kepada Inspektorat Kabupaten Pesawaran dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran terkait penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 9 Pesawaran Tahun Anggaran 2024 dan 2025.
Menurut Syahruddin, laporan tersebut diajukan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara di sektor pendidikan. Ia meminta agar APIP maupun Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh realisasi penggunaan Dana BOS, termasuk melakukan audit dokumen, pemeriksaan administrasi, serta verifikasi fakta di lapangan.
“Kami meminta Inspektorat dan Kejari Pesawaran melakukan pemeriksaan secara profesional dan menyeluruh terhadap penggunaan Dana BOS SMPN 9 Pesawaran Tahun Anggaran 2024 dan 2025. Tujuannya agar diketahui apakah seluruh penggunaan anggaran telah sesuai dengan ketentuan, bukti pembelanjaan, dan kondisi riil di sekolah,” ujar Syahruddin.
Adapun data realisasi penggunaan Dana BOS yang akan dilampirkan dalam laporan tersebut meliputi:
Tahun Anggaran 2024 Tahap 1
– Penerimaan Peserta Didik Baru: Rp2.438.500
– Pengembangan Perpustakaan: Rp38.707.000
– Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler: Rp14.126.750
– Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran: Rp19.648.050
– Administrasi Kegiatan Sekolah: Rp38.446.600
– Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan: Rp4.362.500
– Langganan Daya dan Jasa: Rp4.099.600
– Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah: Rp9.685.000
– Pembayaran Honor: Rp35.136.000
Total Dana: Rp166.650.000
Tahun Anggaran 2024 Tahap 2
– Penerimaan Peserta Didik Baru: Rp215.000
– Pengembangan Perpustakaan: Rp32.259.000
– Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler: Rp20.939.000
– Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran: Rp20.306.650
– Administrasi Kegiatan Sekolah: Rp36.132.500
– Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan: Rp4.654.000
– Langganan Daya dan Jasa: Rp3.239.450
– Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah: Rp18.016.400
– Pembayaran Honor: Rp30.888.000
Total Dana: Rp166.650.000
Tahun Anggaran 2025 Tahap 1
– Penerimaan Peserta Didik Baru: Rp1.690.150
– Pengembangan Perpustakaan: Rp18.629.000
– Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler: Rp14.114.000
– Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran: Rp22.230.500
– Administrasi Kegiatan Sekolah: Rp46.687.300
– Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan: Rp4.012.000
– Langganan Daya dan Jasa: Rp2.149.050
– Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah: Rp20.928.000
– Pembayaran Honor: Rp24.660.000
Total Dana: Rp155.100.000
Tahun Anggaran 2025 Tahap 2
– Penerimaan Peserta Didik Baru: Rp425.000
– Pengembangan Perpustakaan: Rp31.313.000
– Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler: Rp17.492.150
– Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran: Rp21.905.600
– Administrasi Kegiatan Sekolah: Rp37.528.950
– Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan: Rp3.677.000
– Langganan Daya dan Jasa: Rp3.074.800
– Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah: Rp15.023.500
– Pembayaran Honor: Rp24.660.000
Total Dana: Rp155.100.000
Syahruddin menegaskan bahwa laporan tersebut tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum, melainkan agar dilakukan pemeriksaan sesuai kewenangan aparat yang berwenang. Menurutnya, apabila hasil audit menunjukkan seluruh penggunaan anggaran telah sesuai ketentuan, maka hal tersebut juga harus disampaikan kepada publik sebagai bentuk transparansi.
Pengelolaan Dana BOS mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, yang menekankan prinsip fleksibilitas, efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi.
Sementara itu, pengawasan intern pemerintah dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Apabila dalam proses audit ditemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, penanganannya dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, berdasarkan hasil audit dan proses hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, mantan Kepala SMP Negeri 9 Pesawaran belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi terkait rencana pelaporan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak yang bersangkutan maupun instansi terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, demi menjaga keberimbangan informasi.
BY …EDITOR.
(Redaksi/Tim)






