Syahruddin Ketua LSM-KPK-RI-DPD Provinsi Lampung Soroti Sejumlah Kegiatan Disdikbud Pesawaran Tahun Anggaran 2025–2026

 

PESAWARAN, LAMPUNG — Sabtu(29 Agustus 2026)Ketua LSM-KPK- RI-DPD Provinsi Lampung, Syahruddin, menyoroti sejumlah kegiatan dan realisasi anggaran pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran yang tercantum dalam data pengadaan pemerintah. Menurutnya, sejumlah paket belanja dengan nilai anggaran cukup besar perlu mendapat perhatian dan dilakukan pemeriksaan secara transparan guna memastikan kesesuaian antara perencanaan, pengadaan, barang yang diterima, serta pemanfaatannya.

Syahruddin mengatakan, sorotan tersebut bukan dimaksudkan untuk menuduh atau menyimpulkan adanya pelanggaran, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial masyarakat terhadap penggunaan anggaran pemerintah daerah.

Adapun sejumlah kegiatan yang menjadi sorotan antara lain:

1. Belanja Modal Kursi Kerja Pejabat Tahun Anggaran 2025 dengan nilai Rp44.888.400, dengan penyedia ALMAUZA FURNITURE.

2. Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat dengan nilai Rp748.604.480, dengan penyedia WIMITRA LAMPUNG PERDANA.

3. Belanja Perlengkapan Sekolah dengan nilai Rp1.986.384.960, dengan penyedia ALMAUZA FURNITURE.

4. Pengadaan Perlengkapan TIK (Laptop) dengan nilai Rp4.959.322.100, dengan penyedia BERKAH EKASARANA NUSANTARA.

Selain kegiatan tersebut, Syahruddin juga menyinggung sejumlah kegiatan yang tercatat pada Tahun Anggaran 2026, yakni Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Pihak Ketiga/Pihak Lain senilai Rp536.550.000 dengan penyedia LEMBAYUNG SUTRA, serta paket senilai Rp524.700.000 dengan penyedia BETIK GAWI JEJAMA.

Menurut Syahruddin, nilai anggaran yang cukup besar tersebut perlu dipastikan pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Pemeriksaan, kata dia, penting dilakukan mulai dari proses perencanaan, spesifikasi barang, harga satuan, proses pemilihan penyedia, jumlah barang yang diterima hingga distribusi dan pemanfaatannya.

Kami meminta agar seluruh kegiatan tersebut dapat diperiksa secara objektif dan transparan. Jangan sampai hanya berdasarkan dokumen administrasi, tetapi kondisi fisik dan manfaat barang di lapangan tidak sesuai,” ujar Syahruddin.»

Ia juga meminta Inspektorat/APIP, BPK, maupun aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi yang memenuhi unsur untuk melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing.

Syahruddin menegaskan, LSM-KPK-RI-DPD Provinsi Lampung akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap penggunaan uang negara, khususnya anggaran yang berkaitan langsung dengan sektor pendidikan.

Kami berharap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai kegiatan-kegiatan tersebut, sehingga masyarakat mendapatkan informasi yang jelas dan tidak menimbulkan pertanyaan di kemudian hari,” katanya.

Ia menambahkan, apabila dalam proses penelusuran ditemukan adanya ketidaksesuaian antara dokumen pengadaan dengan kondisi barang maupun realisasi di lapangan, pihaknya akan mempertimbangkan langkah lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Redaksi:
Informasi mengenai nilai kegiatan dan nama penyedia dalam pemberitaan ini merupakan data yang disampaikan oleh Syahruddin untuk menjadi bahan sorotan dan penelusuran. Dugaan ketidaksesuaian maupun pelanggaran belum dapat disimpulkan tanpa adanya hasil pemeriksaan dari instansi yang berwenang. Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran maupun para penyedia barang/jasa berhak memberikan klarifikasi dan tanggapan atas pemberitaan ini.

(Tim/ Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *