KILAS-INFONEWS.COM/PESAWARAN — Ketua LSM KPK-RI (Komite Pemburu Korupsi Republik Indonesia) DPD Provinsi Lampung menyoroti sejumlah penggunaan anggaran Dana Desa Cimanuk, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, pada Tahun Anggaran (TA) 2024–2025.
Sorotan tersebut disampaikan sebagai bentuk perhatian terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. LSM KPK-RI meminta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melakukan audit investigasi dengan turun langsung ke lapangan, guna memastikan kesesuaian antara data anggaran, pelaksanaan kegiatan, volume pekerjaan, kualitas hasil pekerjaan, serta realisasi anggaran.
Ketua LSM KPK-RI menegaskan, pemeriksaan tidak cukup hanya dilakukan melalui dokumen administrasi. Menurutnya, pengecekan fisik di lapangan diperlukan untuk memastikan setiap kegiatan yang menggunakan anggaran negara benar-benar dilaksanakan sesuai perencanaan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Sorotan Anggaran TA 2025
Berdasarkan data yang menjadi bahan sorotan, Dana Desa Cimanuk TA 2025 memiliki pagu anggaran sebesar Rp817.338.000.
Beberapa item kegiatan yang disoroti antara lain:
Plank Jalan Desa: Rp45.500.000
Lampu Tenaga Surya (PLTS): Rp120.000.000
Penyertaan Modal Desa: Rp164.000.000
LSM KPK-RI meminta agar ketiga kegiatan tersebut menjadi bagian dari objek pemeriksaan, terutama terkait realisasi fisik, spesifikasi, volume, mekanisme pengadaan, serta pertanggungjawaban penggunaan anggarannya.
Sorotan Anggaran TA 2024
Sementara itu, pada TA 2024, pagu anggaran Dana Desa Cimanuk tercatat sebesar Rp793.753.000.
Sejumlah kegiatan yang menjadi perhatian LSM KPK-RI meliputi:
Belanja Perlengkapan Sarana Ibadah Desa: Rp14.000.000
Jalan Usaha Tani (TPT P.70 m T.2 m): Rp47.684.000
Jalan Usaha Tani (TPT P.33 m T.1 m): Rp16.074.000
Penimbunan Jalan Baru Usaha Tani (1 m × 1,0 × 33 m³): Rp7.350.000
Pembukaan Badan Jalan Usaha Tani (3 × 130 m): Rp24.305.000
Pengerasan Jalan Usaha Tani/Rabat Beton (0,15 × 3 × 40 m): Rp27.342.950
Penerangan Lampu Tenaga Surya: Rp108.000.000
Pemberian Bibit: Rp30.000.000
Menurut LSM KPK-RI, data tersebut perlu diverifikasi dengan kondisi sebenarnya di lapangan. Pemeriksaan diharapkan mencakup keberadaan dan kondisi fisik kegiatan, kesesuaian volume serta spesifikasi pekerjaan, hingga dokumen pertanggungjawaban.
“Kami meminta APIP turun langsung ke lapangan, jangan hanya melakukan pemeriksaan berdasarkan dokumen. Cek fakta dan bandingkan dengan data serta RAB, sehingga dapat diketahui apakah realisasi kegiatan sudah sesuai dengan anggaran yang digunakan,” tegas Ketua LSM KPK-RI DPD Provinsi Lampung.
Ia juga meminta agar hasil pemeriksaan nantinya dapat disampaikan secara transparan kepada masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban dalam pengelolaan Dana Desa.
LSM KPK-RI menegaskan bahwa sorotan tersebut merupakan bentuk fungsi kontrol sosial dan bukan tuduhan telah terjadi tindak pidana. Setiap pihak yang disebut maupun terkait dengan kegiatan tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, dan seluruh informasi perlu dibuktikan melalui pemeriksaan yang berwenang sesuai ketentuan hukum.
Asas praduga tidak bersalah tetap dikedepankan sampai terdapat hasil pemeriksaan atau keputusan dari pihak yang berwenang.
(Redaksi/Tim Investigasi)






