Pemkab dan DPRD Pesawaran Sepakati KUA-PPAS 2027, Prioritaskan Infrastruktur Produktif

Kesepakatan ini menjadi tahapan penting dalam penyusunan APBD 2027 sekaligus memperkuat sinergi eksekutif dan legislatif dalam menentukan arah kebijakan fiskal serta prioritas pembangunan daerah.

Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pesawaran Aria Guna, yang memimpin rapat mewakili Ketua DPRD, menyampaikan apresiasi kepada Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang telah melakukan pembahasan KUA-PPAS 2027. Hasil pembahasan tersebut diharapkan menjadi landasan bagi penyusunan anggaran daerah yang efektif, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat Kabupaten Pesawaran.

Agenda Rapat Paripurna diawali dengan pembukaan, penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD kabupaten Pesawaran oleh Juru Bicara Badan Anggaran Lenida Putri, S.IP., penandatanganan nota persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran dan DPRD kabupaten Pesawaran Terhadap KUA-PPAS 2027, sambutan Bupati Pesawaran dan terakhir penutup.

Dalam sambutannya, Bupati Pesawaran Hj. Nanda Indira B., S.E., M.M. menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran, atas kontribusi pemikiran dan masukan selama proses pembahasan. Menurutnya, berbagai koreksi, penajaman, dan rekomendasi yang diberikan telah memperkuat kualitas dokumen perencanaan anggaran sekaligus mempertajam arah kebijakan fiskal daerah.

Kesepakatan yang ditandatangani hari ini menurut Bupati bukan hanya sekadar pemenuhan satu tahapan administratif, melainkan pernyataan politik anggaran antara Pemerintah Daerah dan DPRD tentang sumber daya yang dapat dihimpun, prioritas yang harus didahulukan, batas kemampuan fiskal yang wajib dihormati, dan hasil pembangunan yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Bupati merincikan bahwa berdasarkan postur KUA-PPAS yang disepakati, pendapatan daerah Kabupaten Pesawaran pada 2027 direncanakan sebesar Rp1,031 triliun, yang terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp140,02 miliar dan pendapatan transfer sebesar Rp891,63 miliar. Sementara itu, belanja daerah direncanakan mencapai Rp1,057 triliun, meliputi belanja operasi sebesar Rp828,42 miliar, belanja modal Rp82,04 miliar, belanja transfer Rp142,20 miliar, serta belanja tidak terduga sebesar Rp5 miliar.

Dengan komposisi tersebut, defisit anggaran direncanakan sebesar Rp26,003 miliar dan ditutup melalui pembiayaan neto dalam jumlah yang sama. Penerimaan pembiayaan direncanakan sebesar Rp48,308 miliar, yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya sebesar Rp3,308 miliar dan penerimaan pinjaman daerah sebesar Rp45 miliar.

Adapun pengeluaran pembiayaan sebesar Rp22,305 miliar dialokasikan untuk penyertaan modal daerah sebesar Rp200 juta dan pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo sebesar Rp22,105 miliar. Dengan demikian, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan direncanakan nihil.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga menyampaikan persetujuan atas rencana pinjaman daerah Pemerintah Kabupaten Pesawaran kepada PT Bank Lampung sebesar Rp70 miliar, yang direncanakan ditarik dalam dua tahap, yakni Rp25 miliar pada Tahun Anggaran 2026 dan Rp45 miliar pada Tahun Anggaran 2027. Penerimaan pinjaman tahap kedua tersebut telah diperhitungkan dalam postur pembiayaan APBD 2027.

Bupati Nanda menjelaskan, pinjaman daerah tersebut diarahkan untuk mendukung pembangunan infrastruktur produktif yang diharapkan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat. Prioritas penggunaannya mencakup pembangunan jalan, jaringan, dan irigasi untuk memperkuat konektivitas antarwilayah, meningkatkan akses terhadap pelayanan dasar, mendukung kawasan pertanian, serta mendorong pertumbuhan pusat-pusat kegiatan ekonomi.

Setelah kesepakatan KUA-PPAS ditandatangani, tahapan selanjutnya adalah menerjemahkan kebijakan dan prioritas anggaran ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) serta Rancangan APBD 2027. Bupati memastikan setiap program, kegiatan, dan subkegiatan harus memiliki indikator kinerja yang jelas, terukur, serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Ia juga mengingatkan agar pengalokasian anggaran dilakukan secara tepat sasaran dengan mengedepankan prinsip value for money, sekaligus mendukung pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan belanja wajib (mandatory spending) sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Mari kita jaga agar kesepakatan hari ini benar-benar menjadi pijakan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin transparan dan akuntabel,” tutup Bupati Nanda.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Pesawaran Antonius Muhammad Ali, S.H., Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran Achmad Rico Julian, S.H., M.H., jajaran wakil ketua dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah Kabupaten Pesawaran Wildan, S.E., M.M., unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.

KILAS-INFONEWS-COM.

By..Editor.

(Redaksi/Syahruddin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *