*Terkuak! Jaringan BBM Ilegal di Pesawaran Digulung, 203 Ribu Liter Solar Disita dari Tiga Gudang*

 

KILAS-INFONEWS.COM//Pesawaran – Praktik bisnis gelap bahan bakar minyak (BBM) ilegal dalam skala besar akhirnya terbongkar di Kabupaten Pesawaran. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung bersama satu pleton Brimobda Lampung menggerebek tiga lokasi yang diduga menjadi pusat pengolahan, penimbunan, dan distribusi BBM jenis solar ilegal.

Pengungkapan dilakukan pada Rabu (8/4/2026) di Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan. Dari hasil operasi tersebut, aparat menemukan tiga tempat kejadian perkara (TKP) dengan peran berbeda dalam rantai aktivitas ilegal yang terorganisir.

Kapolda Lampung, Helfi Assegaf, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan mendalam atas dugaan penimbunan BBM ilegal yang telah berlangsung cukup lama.

Dari hasil pengecekan di lokasi, kami menemukan tiga TKP yang digunakan untuk kegiatan penimbunan, pengolahan, dan distribusi BBM ilegal jenis solar,” ujarnya dalam konferensi pers di lokasi.

Minyak mentah tersebut diolah menggunakan metode bleaching hingga menghasilkan bahan bakar menyerupai solar. Dari lokasi ini, petugas mengamankan sekitar 26.000 liter solar hasil olahan, dua tangki berkapasitas masing-masing 11.000 liter, serta satu tangki berkapasitas 40.000 liter yang berisi BBM.

Tak hanya itu, delapan unit truk colt diesel yang telah dimodifikasi sebagai penampungan minyak mentah turut diamankan, bersama 47 tandon kosong, peralatan pompa, selang, hingga limbah hasil pengolahan.

Sementara itu, di lokasi kedua yang merupakan gudang milik berinisial “Y”, aparat menemukan aktivitas penampungan solar yang diduga berasal dari praktik pengecoran di SPBU. Gudang tersebut diketahui telah beroperasi sejak tahun 2024.
Di lokasi ini, ditemukan sekitar 168.000 liter solar yang disimpan dalam 237 tandon berkapasitas 1.000 liter. Aparat juga mengamankan alat ukur, dokumen penjualan, serta peralatan distribusi yang mengindikasikan adanya sistem distribusi yang terstruktur.


Sedangkan di lokasi ketiga yang hingga kini masih dalam penyelidikan kepemilikannya, aparat kembali menemukan sekitar 9.000 liter solar ilegal beserta sejumlah tandon, pompa, bahan kimia, serta tangki yang tengah dalam proses pemuatan.

Total keseluruhan BBM ilegal yang kami temukan dari tiga lokasi ini mencapai sekitar 203.000 liter,” tegas Helfi Assegaf.
Seluruh barang bukti kini telah diamankan, sementara ketiga lokasi telah dipasangi garis polisi untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, para pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Setiap pihak yang melakukan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, maupun niaga BBM tanpa izin usaha resmi dapat dijerat Pasal 53 UU Migas, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun serta denda hingga Rp50 miliar.

Besarnya volume BBM yang diamankan, lengkapnya sarana pengolahan, hingga adanya dokumen distribusi menguatkan dugaan bahwa praktik ini bukan operasi kecil. Aktivitas tersebut diduga telah berjalan secara sistematis dan terorganisir, dengan rantai pasok yang melibatkan berbagai pihak.

Pola distribusi yang rapi membuka peluang bagi aparat untuk menelusuri aliran BBM ilegal hingga ke tingkat pengguna akhir. Tidak menutup kemungkinan, jaringan ini memiliki cakupan lebih luas dari yang saat ini terungkap.

Oplus_131072

Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum dalam mengungkap aktor utama di balik praktik ilegal ini, sekaligus memastikan penindakan dilakukan secara transparan dan menyeluruh tanpa tebang pilih.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *