Paripurna DPRD Pesawaran: RPJMD 2025–2029 Disetujui, Empat Ranperda Prakarsa Disampaikan

 

KILAS-INFONEWS.COM/Pesawaran, 5 Februari 2026 – Pemerintah Kabupaten Pesawaran bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesawaran menggelar Rapat Paripurna Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pesawaran Tahun 2025–2029. Rapat paripurna tersebut dirangkaikan dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Empat Ranperda Prakarsa DPRD Kabupaten Pesawaran.

Rapat Paripurna berlangsung di Gedung Serba Guna (GSG) Pemerintah Kabupaten Pesawaran, Kamis (5/2/2026), dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran Ahmad Rico Julian, didampingi jajaran Wakil Ketua DPRD.
Rapat tersebut dihadiri Bupati Pesawaran Hj. Nanda Indira B., S.E., M.M., Wakil Bupati Pesawaran Antonius Muhammad Ali, Sekretaris Daerah Kabupaten Pesawaran, para Kepala Perangkat Daerah, serta seluruh Anggota DPRD Kabupaten Pesawaran dari masing-masing fraksi.
Pelaksanaan rapat paripurna berlangsung khidmat dan berkesan karena bertepatan dengan Kamis Beradat, yang mewajibkan penggunaan Bahasa Lampung dalam kegiatan resmi pemerintahan daerah.

Penerapan Kamis Beradat ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Pesawaran dalam melestarikan nilai-nilai adat dan budaya lokal.
Dalam agenda persetujuan Ranperda RPJMD, laporan hasil pembahasan disampaikan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pesawaran. Selanjutnya dilakukan penandatanganan nota kesepahaman bersama antara DPRD Kabupaten Pesawaran dan Pemerintah Kabupaten Pesawaran, serta penyampaian sambutan oleh Bupati Pesawaran.

Bapemperda DPRD Kabupaten Pesawaran dalam laporannya menyampaikan bahwa Ranperda RPJMD Kabupaten Pesawaran Tahun 2025–2029 pada prinsipnya layak dan dapat disetujui untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Ranperda RPJMD Kabupaten Pesawaran Tahun 2025–2029 disusun sebagai dokumen perencanaan pembangunan daerah dengan ruang lingkup pembahasan yang mencakup isu-isu strategis dan arah pembangunan daerah, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penguatan ekonomi daerah, pembangunan infrastruktur, tata kelola pemerintahan, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Seluruh aspek tersebut menjadi dasar penguatan program pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Dalam sambutannya, Bupati Pesawaran Hj. Nanda Indira B., S.E., M.M. menyampaikan bahwa penyusunan dokumen RPJMD tidak hanya dimaksudkan untuk memenuhi kewajiban regulatif, tetapi juga sebagai dokumen strategis yang menjadi pedoman arah dan kebijakan pembangunan Kabupaten Pesawaran selama lima tahun ke depan.

RPJMD ini merupakan komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD untuk memastikan pembangunan daerah berjalan terarah, terukur, dan selaras dengan kebutuhan masyarakat Kabupaten Pesawaran,” ujar Bupati.
Bupati juga menyampaikan bahwa Ranperda RPJMD yang telah disetujui DPRD selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Lampung selaku wakil Pemerintah Pusat di daerah untuk dilakukan evaluasi. Setelah melalui proses evaluasi tersebut, Ranperda RPJMD akan diundangkan dan ditetapkan sebagai pedoman resmi pembangunan daerah.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Pesawaran turut menyampaikan arahan Presiden Republik Indonesia yang disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) bersama seluruh Kepala Daerah. Arahan tersebut menekankan pentingnya peningkatan kualitas dan tata kelola lingkungan hidup di daerah, termasuk penataan lingkungan perkotaan dan penertiban baliho agar wajah daerah terlihat lebih tertib, rapi, dan berwawasan lingkungan.

Ranperda RPJMD Kabupaten Pesawaran Tahun 2025–2029 juga dinilai tidak hanya sebagai dokumen teknokratis, melainkan sebagai norma hukum daerah yang menjadi rujukan DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan, sehingga pelaksanaan pembangunan daerah dapat berjalan secara konsisten dan berkesinambungan.

Usai agenda persetujuan Ranperda RPJMD, rapat paripurna dilanjutkan dengan penyampaian Nota Pengantar Empat Ranperda Prakarsa DPRD Kabupaten Pesawaran, yakni Ranperda tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Ranperda tentang Ketertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, serta Ranperda tentang Rumah Sakit Umum Daerah dengan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Menanggapi hal tersebut, Bupati Pesawaran menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada DPRD Kabupaten Pesawaran atas prakarsa penyusunan keempat Ranperda tersebut. Menurutnya, inisiatif DPRD merupakan wujud nyata pelaksanaan fungsi legislasi yang strategis dan visioner dalam memperkuat fondasi pembangunan daerah yang berkelanjutan serta menjawab kebutuhan masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Pesawaran berharap agar seluruh Ranperda Prakarsa DPRD Kabupaten Pesawaran dapat dibahas secara komprehensif, konstruktif, dan sinergis bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pesawaran, sehingga menghasilkan regulasi daerah yang berkualitas, implementatif, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Pesawaran.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *