KILAS-INFONEWS.COM/PESAWARAN – Komitmen mengawal dugaan penyimpangan Dana Desa di Kabupaten Pesawaran kembali ditegaskan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Brigade Anak Negeri Kawal Indonesia (BANKI). Senin (27/7/2026), Ketua Umum DPP LSM BANKI, Randy Septian, kembali mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran untuk menyerahkan tambahan bukti dan dokumen yang disebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa yang melibatkan mantan Kepala Desa Trimulyo, Bambang Iskandar.
Langkah tersebut disebut sebagai bentuk keseriusan BANKI dalam mengawal laporan yang telah disampaikan sebelumnya. Randy menegaskan, tambahan bukti yang diterima dari masyarakat dinilai semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2018–2019.
Setelah laporan pertama kami, masyarakat terus berdatangan memberikan informasi, dokumen, hingga bukti pendukung. Semua kami serahkan kepada Kejari Pesawaran agar mempermudah proses penyelidikan dan penelusuran oleh aparat penegak hukum,” ujar Randy.
Menurutnya, dugaan penyimpangan yang dilaporkan masih didominasi indikasi pekerjaan yang diduga tidak sesuai, dugaan manipulasi data, hingga dugaan mark-up anggaran. Selain itu, terdapat pula bangunan yang disebut belum selesai dikerjakan meski anggaran telah direalisasikan.
Kami juga melampirkan foto-foto dan keterangan warga sebagai bagian dari bukti pendukung. Harapan kami, seluruh dugaan ini dapat diusut secara menyeluruh dan transparan,” katanya.
Tak hanya itu, Randy juga menyoroti dugaan penyertaan modal BUMDes senilai Rp150 juta yang menurutnya hingga kini dipertanyakan masyarakat karena belum diketahui secara jelas realisasinya.
Selama bertahun-tahun masyarakat mempertanyakan ke mana penyertaan modal tersebut. Itu harus ditelusuri secara serius. Kami menduga terdapat penyimpangan dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk membuktikannya,” tegasnya.
BANKI menilai, pengelolaan Dana Desa harus dilakukan secara transparan dan akuntabel karena setiap rupiah yang digunakan berasal dari uang negara yang diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat desa, bukan untuk kepentingan pribadi.
Randy menyampaikan keyakinannya bahwa Kejaksaan Negeri Pesawaran mampu menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kami percaya Kejari Pesawaran akan bekerja secara profesional. Masyarakat kini menunggu kepastian hukum. Jika memang ditemukan unsur pidana, siapa pun yang bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tandasnya.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan Dana Desa yang seharusnya menjadi instrumen pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Warga berharap seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara terbuka sehingga tidak menimbulkan spekulasi maupun ketidakpercayaan terhadap penegakan hukum.
Sebelumnya, mantan Kepala Desa Trimulyo, Kecamatan Tegineneng, Bambang Iskandar, telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Pesawaran atas dugaan korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2018–2019 dengan nilai yang disebut mencapai miliaran rupiah.
Dugaan tersebut saat ini masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
By..Editor.
(Tim Investigasi)






