LSM KPK-RI DPD Provinsi Lampung Soroti Sejumlah Realisasi Penggunaan Dana Desa Mulyo Sari TA 2025

 

KILAS-INFONEWS.COM/PESAWARAN – Ketua LSM KPK-RI (Komite Pemburu Korupsi Republik Indonesia) DPD Provinsi Lampung, Syahruddin (Din Morok), menyoroti sejumlah realisasi penggunaan Dana Desa Mulyo Sari, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran, Tahun Anggaran 2025 dengan total pagu anggaran sebesar Rp1.103.995.000.

Menurut Syahruddin, pihaknya akan melakukan pengumpulan data dan investigasi lapangan terhadap beberapa kegiatan yang dinilai perlu mendapat perhatian guna memastikan pelaksanaannya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Selasa(28 Juli 2026)

Kami akan melakukan investigasi untuk memastikan setiap anggaran yang bersumber dari Dana Desa benar-benar direalisasikan sesuai peruntukan, tepat sasaran, serta memberikan manfaat bagi masyarakat. Pengawasan ini merupakan bagian dari kontrol sosial demi terwujudnya pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel,” ujar Syahruddin.

Adapun beberapa kegiatan yang menjadi sorotan LSM KPK-RI DPD Provinsi Lampung meliputi:

Pembersihan Jalan Usaha Tani sebesar Rp25.300.000;

Pengadaan Lampu Tenaga Surya sebesar Rp60.000.000;

Penyediaan Aset Perkantoran sebesar Rp20.550.000;

Pengadaan Bibit sebesar Rp81.660.000;

Penyertaan Modal Desa sebesar Rp220.791.000.

Syahruddin menjelaskan bahwa investigasi akan difokuskan pada kesesuaian antara dokumen perencanaan, realisasi fisik di lapangan, kualitas hasil pekerjaan, serta manfaat yang diterima masyarakat dari setiap kegiatan tersebut.

Ia menegaskan, apabila dalam proses investigasi ditemukan adanya dugaan penyimpangan atau ketidaksesuaian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, pihaknya akan menyampaikan hasil temuan kepada instansi yang berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Mulyo Sari belum memberikan keterangan resmi terkait sejumlah kegiatan yang menjadi sorotan tersebut.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Pemerintah Desa Mulyo Sari maupun pihak-pihak terkait sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan (cover both sides) dalam pemberitaan.

By..Editor

(Redaksi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *