KILAS-INFONEWS.COM//Pesawaran – Penanganan dugaan skandal yang melibatkan oknum guru berstatus PPPK di MAN 1 Pesawaran hingga kini belum menunjukkan kejelasan. Memasuki bulan keempat sejak mencuat ke publik, belum ada hasil pemeriksaan maupun keputusan resmi terkait sanksi yang diumumkan.
Kondisi ini menuai sorotan masyarakat, yang menilai proses penanganan terkesan lamban dan tidak transparan. Dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum guru dengan suami orang lain dinilai bukan hanya persoalan moral, tetapi juga berpotensi masuk dalam pelanggaran etik dan disiplin sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sebagai ASN, PPPK terikat pada aturan yang jelas. Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, disebutkan bahwa setiap ASN wajib menjaga integritas, profesionalitas, serta perilaku yang tidak mencoreng nama baik institusi.
Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, ditegaskan bahwa ASN dilarang melakukan perbuatan yang dapat merusak kehormatan atau martabat negara, pemerintah, maupun sesama ASN.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi, mulai dari ringan hingga berat, termasuk pemberhentian.
Namun hingga saat ini, belum terlihat adanya langkah tegas yang disampaikan secara terbuka kepada publik.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala MAN 1 Pesawaran, Dr. Junaidy, S.Pd., M.Kes, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil dari pusat.
“Kasusnya sedang diproses di pusat, dan kami sebagai lembaga menunggu hasil rekomendasi dari pusat,” ujarnya.
Hal senada disampaikan oleh Kepala Sub Tata Usaha, Paiman, S.Ag., M.M, yang menyebutkan bahwa proses pemeriksaan masih berada di tingkat pusat dan menunggu hasil dari Inspektorat Jenderal.
“Kasus sudah di pusat, menunggu hasil dari Irjen,” jelasnya.
Sementara itu, pihak Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung juga menyampaikan bahwa proses masih berjalan karena adanya permintaan dokumen tambahan dari pusat.
Rangkaian pernyataan yang saling mengarah ke “proses di pusat” ini justru memperkuat kesan berlarutnya penanganan tanpa kepastian waktu yang jelas. Publik pun mempertanyakan sejauh mana keseriusan penanganan kasus tersebut serta komitmen terhadap transparansi.
Pengamat menilai, jika benar terjadi pelanggaran etik oleh seorang tenaga pendidik yang berstatus ASN, maka penanganannya harus dilakukan secara terbuka dan tegas, guna menjaga marwah institusi pendidikan.
Lambannya penanganan tanpa kejelasan hasil juga dinilai berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi terkait hasil akhir pemeriksaan maupun sanksi terhadap oknum guru PPPK MAN 1 Pesawaran yang bersangkutan.
(Redaksi)






