Wali Murid Mengeluh Pungutan Liar di SMPN Antar Brak, LSM PROJAMIN RI Tanggamus Akan Laporkan ke Inspektorat dan Dinas Pendidikan

 

KILAS-INFONEWS.COM//Tanggamus – Lampung
Praktik pungutan liar di lingkungan sekolah kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Kali ini, tuduhan tersebut diarahkan kepada Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) Antar Brak yang berlokasi di Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus. 31/03/26

LSM PROJAMIN RI Tanggamus menerima laporan dari beberapa wali murid yang mengaku keberatan dengan adanya pungutan sejumlah uang yang dianggap membebani.

Menurut laporan yang diterima LSM PROJAMIN RI Tanggamus, pihak sekolah meminta wali murid untuk membayar uang sejumlah Rp70.000 per siswa. Nominal ini dianggap cukup besar bagi sebagian wali murid, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih belum sepenuhnya stabil,”ungkapnya.

Wali murid yang merasa dirugikan mengadukan hal ini kepada LSM PROJAMIN RI Tanggamus dengan harapan mendapatkan keadilan dan menghentikan praktik tersebut.

Menindaklanjuti keluhan tersebut, Helmi, Ketua LSM PROJAMIN RI Tanggamus, segera melakukan konfirmasi kepada pihak sekolah melalui sambungan telepon. Dalam percakapan tersebut, Kepala Sekolah SMPN Antar Brak membenarkan adanya pungutan uang tersebut,”ucap kepsek.

Ia berdalih bahwa dana yang terkumpul akan digunakan untuk pembuatan sumur bor guna memenuhi kebutuhan air bersih di sekolah.
Namun, Helmi tidak langsung mempercayai alasan tersebut.

Ia menegaskan bahwa segala bentuk pungutan di sekolah tanpa dasar hukum yang jelas tidak dapat dibenarkan. Hal ini juga diperkuat dengan adanya Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 61 Tahun 2020 tentang Larangan Pungutan di Sekolah Menengah Pertama Negeri.

Pergub ini dengan tegas melarang adanya pungutan dalam bentuk apa pun yang dilakukan oleh sekolah.
Lebih lanjut, Kepala Sekolah SMPN Antar Brak juga berdalih bahwa pihak sekolah tidak mengelola dana tersebut.

Ia mengklaim bahwa pengelolaan dana dilakukan oleh Komite Sekolah. Argumentasi ini dianggap Helmi sebagai bentuk upaya pelepasan tanggung jawab dari pihak sekolah terhadap dugaan praktik pungutan liar tersebut.

“Ini bukan hal yang baru. Modus lempar tanggung jawab seperti ini sering dilakukan dengan berlindung di balik Badan Komite. Padahal, pada kenyataannya sekolah yang memiliki kepentingan di balik pungutan tersebut,” tegas Helmi.

LSM PROJAMIN RI Tanggamus tidak akan tinggal diam terhadap dugaan praktik pungutan liar ini. Helmi menyatakan bahwa pihaknya akan melaporkan temuan tersebut kepada Inspektorat dan Dinas Pendidikan Tanggamus.

LSM PROJAMIN RI Tanggamus mendesak pihak berwenang untuk mengusut tuntas masalah ini dan memberikan sanksi yang tegas kepada oknum-oknum yang terlibat.

Pungutan liar di sekolah merupakan tindakan yang merugikan wali murid dan dapat mencoreng citra dunia pendidikan. Praktik semacam ini harus dihentikan demi menjaga integritas dan keadilan dalam sistem pendidikan,,”tambhnya.

LSM PROJAMIN RI Tanggamus berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini dan memastikan bahwa praktik-praktik koruptif seperti ini tidak lagi terjadi di lingkungan sekolah,”pungkasnya. ( Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *