Konflik Lahan Masyarakat Adat Way Lima dengan PTPN I Regional VII Memanas, Warga Ancam Duduki Perkebunan

 

KILAS-INFONEWS.COM/PESAWARAN – Konflik lahan antara Masyarakat Adat Way Lima dan PTPN I Regional VII Unit Way Lima kembali memanas. Masyarakat adat menuntut pengembalian tanah ulayat adat Kebuayan 5 yang saat ini dikelola sebagai perkebunan karet oleh perusahaan.

Menurut perwakilan masyarakat adat, tuntutan tersebut didasarkan pada dokumen sejarah peninggalan leluhur yang menyebutkan bahwa lahan tersebut pernah dikontrakkan kepada Pemerintah Hindia Belanda selama 30 tahun, terhitung sejak 1910 hingga 1940. Berdasarkan dokumen tersebut, masyarakat adat mengklaim hak penguasaan lahan seharusnya telah berakhir pada 1940 dan dikembalikan kepada pemilik sah saat itu, yakni Jais Khabdullah yang disebut sebagai Raja Penata Marga.

Sebagai bentuk perjuangan atas klaim tersebut, masyarakat adat menggelar aksi damai di Kantor Operasional PTPN I Regional VII Unit Way Lima di Desa Cipadang pada 26 Januari 2026. Dalam aksi itu, mereka didampingi tim pendamping dan menyampaikan tuntutan agar tanah ulayat Kebuayan 5 dikembalikan. Masyarakat juga memberikan waktu selama 60 hari kepada pihak perusahaan untuk memberikan tanggapan resmi.

Namun, menurut masyarakat adat, hingga batas waktu yang diberikan tidak ada tanggapan dari perusahaan. Undangan mediasi dari Pemerintah Kabupaten Pesawaran baru diterima pada 28 Juli 2026, atau sekitar enam bulan setelah aksi damai tersebut.

Mediasi tersebut dihadiri oleh Bupati Pesawaran, Sekretaris Daerah Kabupaten Pesawaran, sejumlah organisasi perangkat daerah terkait, Kapolres Pesawaran, perwakilan Pengadilan Negeri Pesawaran, Kepala BPN Pesawaran,perwakilan Kodim Lampung Selatan, perwakilan manajemen pusat PTPN I Regional VII, serta tokoh dan pendamping masyarakat adat.

Koordinator masyarakat adat mengatakan, pihaknya semula berharap kehadiran perwakilan manajemen pusat PTPN dapat menghasilkan solusi atas sengketa lahan yang telah berlangsung. Namun, suasana mediasi berubah tegang setelah muncul pernyataan yang dinilai menyinggung masyarakat adat.

B Firmansyah Gelar pencalang pusaka selaku Koordinator Masyarakat Adat Way Lima, menyatakan bahwa salah seorang perwakilan PTPN dalam mediasi menyampaikan pernyataan yang menurut mereka berbunyi, “Jika memang masyarakat adat memiliki kemampuan, silakan ajukan gugatan ke pengadilan.” Pernyataan tersebut, menurut Firman, memicu keberatan dari peserta mediasi dan menyebabkan suasana rapat menjadi gaduh.

“Ucapan tersebut sangat tidak pantas disampaikan oleh petinggi PTPN dan telah menyinggung kami sebagai masyarakat adat, seolah-olah kami tidak berhak dan tidak mampu memperjuangkan hak kami sendiri,” ujar Firman.

Ia menambahkan, mediasi akhirnya berakhir tanpa menghasilkan kesepakatan antara kedua belah pihak.

Sebagai tindak lanjut, masyarakat adat menyatakan akan mengambil langkah lanjutan. Firman mengatakan pihaknya bersama jajaran masyarakat adat berencana menduduki areal perkebunan PTPN I Regional VII Unit Way Lima dalam waktu dekat apabila tuntutan mereka tidak mendapat penyelesaian sesuai harapan.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak PTPN I Regional VII terkait klaim masyarakat adat, isi pernyataan yang disampaikan dalam mediasi, maupun rencana aksi yang akan dilakukan masyarakat adat. Redaksi akan memberikan ruang hak jawab kepada PTPN I Regional VII apabila memberikan keterangan resmi.

By…Editor.

(Redaksi/Syahruddin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *