KILAS-INFONEWS.COM/PESAWARAN – Ketua LSM KPK-RI Komite Pemburu Korupsi – Republik Indonesia DPD (Dewan Pimpinan Daerah) Provinsi Lampung, Syahruddin yang akrab disapa Din Morok, menyoroti sejumlah kegiatan yang bersumber dari Dana Desa Mada Jaya, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, pada Tahun Anggaran (TA) 2024, 2025, dan 2026.
Menurut Syahruddin, penggunaan Dana Desa merupakan bagian dari keuangan negara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga pelaksanaannya harus dilakukan secara transparan, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Ia mengatakan, berdasarkan data realisasi penggunaan anggaran yang diterima pihak pemerintah Desa Mada Jaya, terdapat sejumlah kegiatan yang menjadi fokus pengawasan LSM KPK-RI sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penggunaan keuangan negara khususnya di Desa Mada Jaya.
Adapun beberapa kegiatan yang menjadi perhatian tersebut di antaranya:
Tahun Anggaran 2024
Pagu Anggaran Rp1.044.160.000, meliputi antara lain:
– Dukungan Penyelenggaraan Pencegahan dan Penanggulangan Kerawanan Sosial sebesar Rp30.000.000.
– Honorarium Staf Kantor Pelayanan Administrasi Umum dan Kependudukan sebesar Rp48.000.000.
– Pembangunan Gorong-gorong 1 sebesar Rp9.776.000.
– Pembangunan Gorong-gorong 3 sebesar Rp9.776.000.
– Pembangunan Gorong-gorong 2 sebesar Rp25.339.000.
– Rehabilitasi Sayap Jembatan Milik Desa Mada Jaya sebesar Rp174.190.000.
– Pengerasan Jalan Desa Dusun 4, 5, 6, 7, dan 8 sebesar Rp32.330.000.
– Pemeliharaan Jalan Desa Dusun 1 dan 8 (PKTD) sebesar Rp9.075.000.
– Rabat Beton Dusun 9 sepanjang 200 meter sebesar Rp49.995.000.
– Peningkatan Prasarana Energi Alternatif Desa (Lampu Surya) sebesar Rp60.000.000.
– Pemberian Bantuan Meja Posyandu sebesar Rp18.500.000.
Tahun Anggaran 2025
Pagu Anggaran Rp1.022.483.000, di antaranya:
– Honorarium Staf Kantor Pelayanan Administrasi Umum dan Kependudukan sebesar Rp48.000.000.
– Belanja Alat Tulis Kantor (DD) sebesar Rp42.090.245.
– Penyediaan Sarana Perkantoran sebesar Rp27.586.155.
– Penyediaan Sarana Perkantoran sebesar Rp8.000.000.
– Pengerasan Jalan Usaha Tani Dusun 4, 5, 6, dan 7 sebesar Rp39.820.000.
– Pemeliharaan Jalan Usaha Tani (PKTD) sebesar Rp11.800.000.
– Pengadaan Lampu Jalan Tenaga Surya sebesar Rp50.000.000.
– Penyertaan Modal Desa sebesar Rp204.496.600.
Tahun Anggaran 2026
Pagu Anggaran Rp362.393.000, meliputi:
– Pemeliharaan Jalan Usaha Tani (PKTD) sebesar Rp12.050.000.
– Pembangunan Jalan Usaha Tani sebesar Rp58.820.000.
Syahruddin menegaskan, sorotan yang disampaikan LSM KPK-RI merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, pihaknya mengajak seluruh masyarakat Desa Mada Jaya untuk turut berperan aktif mengawasi setiap pelaksanaan program yang menggunakan Dana Desa.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Desa Mada Jaya agar bersama-sama melakukan pengawasan terhadap setiap rupiah Dana Desa yang digelontorkan pemerintah pusat ke rekening desa. Dana tersebut merupakan uang negara yang berasal dari masyarakat dan harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemajuan desa serta kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi siapa pun,” ujar Syahruddin.
Selain itu, ia meminta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan audit investigasi secara menyeluruh terhadap realisasi penggunaan Dana Desa Mada Jaya Tahun Anggaran 2024, 2025, dan 2026 apabila ditemukan indikasi yang memerlukan pendalaman sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Syahruddin juga menegaskan bahwa penyampaian informasi tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan. Ia berharap seluruh pihak yang berkepentingan dapat memberikan klarifikasi maupun penjelasan apabila diperlukan, sehingga informasi yang berkembang tetap berimbang sesuai prinsip jurnalistik dan asas praduga tak bersalah
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmikan dari pihak pemerintah Desa Mada Jaya, Media ini memberikan ruang jika pihak pemerintah Desa Mada Jaya hendak memberikan tanggapan klarifikasi akan dimuat dalam pemberitaan sesuai kode etik jurnalistik dan undang undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers.
By…Editor
(Tim/Redaksi)






