Gelundung Pengolahan Batu Mengandung Mineral Emas Di Desa Bunut Diduga Ilegal Dikabarkan Milik H. Endin Dan Aeb

 

KILAS-INFONEWS.COM/PESAWARAN – Aktivitas yang diduga merupakan Penambangan Tanpa Izin (PETI) dan pengolahan batuan yang mengandung mineral emas menggunakan gelundung rakitan diduga masih berlangsung di wilayah Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah warga, aktivitas tersebut diduga berlangsung setiap hari di lokasi yang berada tidak jauh dari bibir Sungai Way Ratai, tepatnya di belakang Pasar Bunut, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran.

Menurut keterangan warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, gelundung rakitan tersebut diduga dimiliki oleh seorang pengusaha yang dikenal dengan nama Haji Endin bersama adik iparnya yang disebut bernama Aep.

Selain diduga sebagai pemilik tempat pengolahan mineral emas, narasumber juga menyebut bahwa Haji Endin diduga berperan sebagai pengepul atau pembeli emas hasil olahan masyarakat dari Desa Bunut maupun Desa Bunut Sebrang. Aktivitas tersebut, menurut keterangan warga, disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Warga juga menduga dalam proses pengolahan mineral emas digunakan air raksa (merkuri) sebagai bahan kimia untuk mengikat butiran emas. Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan pembuktian melalui penyelidikan dan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.

Sejumlah masyarakat berharap aparat penegak hukum, pemerintah daerah, Dinas Lingkungan Hidup, serta instansi terkait segera melakukan pengecekan lapangan, pengawasan, dan penyelidikan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Beberapa hari sebelumnya, masyarakat juga dihebohkan dengan ditemukannya ikan-ikan yang mati di aliran Sungai Way Ratai. Hingga saat ini, penyebab kematian ikan tersebut belum dapat dipastikan, sehingga diperlukan uji laboratorium terhadap kualitas air sungai untuk mengetahui apakah terdapat pencemaran akibat limbah pengolahan mineral emas atau berasal dari faktor lainnya.

Apabila dugaan penggunaan merkuri dalam aktivitas pengolahan emas terbukti benar, masyarakat menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup, ekosistem perairan, serta kesehatan masyarakat yang memanfaatkan aliran Sungai Way Ratai.

Catatan Redaksi: Seluruh informasi dalam pemberitaan ini bersumber dari keterangan warga dan merupakan dugaan yang masih memerlukan pembuktian. Penetapan adanya pelanggaran hukum merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan instansi yang berwenang setelah dilakukan penyelidikan, penyidikan, serta proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pihak yang disebut dalam berita memiliki hak jawab dan hak klarifikasi sesuai Undang-Undang Pers.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi maupun klarifikasi dari pihak-pihak yang disebutkan dalam informasi warga. Oleh karena itu,media ini memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi tetap terbuka sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers….#@#

 

Saat Dikonfirmasi melalui whatshap Aeb menjelaskan…

 

WA’ALAIKUM salam,y betul,dan saya rasa pemilik gelundung bkan Cma sya dan Kaka saya j,dan bukan cuma di desa Bunut,terimakasih….????

By…Editor

(Tim/Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *