Diduga Diintimidasi Saat Pantau Proyek Jalan, Pegiat Sosial Laporkan Peristiwa ke Polres Tanggamus

 

KILAS-INFONEWS.COM/TANGGAMUS, LAMPUNG — Tiga pegiat sosial asal Kecamatan Limau dan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, mengaku mengalami dugaan intimidasi verbal dan ancaman saat melakukan pemantauan terhadap pekerjaan pengaspalan ruas jalan Simpang Kuripan–Suka Mara, Sabtu (19/9/2026).

Ketiga warga tersebut masing-masing berinisial HI (55), IH (30), dan RN (39). Saat berada di lokasi pekerjaan, mereka terlibat perdebatan dengan seorang pria yang disebut sebagai pengawas proyek berinisial FA.

Berdasarkan keterangan HI, persoalan bermula ketika mereka memantau proses pekerjaan pengaspalan. FA kemudian menghampiri dan terjadi adu argumen antara kedua pihak.

Menurut HI, persoalan tidak berhenti di lokasi. Ia mengaku kemudian menerima pesan WhatsApp dari nomor yang mengatasnamakan FA dengan isi ajakan untuk bertemu.

HI juga mengaku menerima panggilan telepon dan sebuah rekaman video. Dalam rekaman tersebut, menurut keterangannya, terdapat ucapan bernada menantang dan meminta dirinya datang ke kawasan Tanjakan Tiga Saudara.
Komunikasi tersebut disebut diterima sekitar pukul 01.00 WIB. HI mengaku terkejut dan merasa khawatir atas keselamatan dirinya.

Saya kaget dan merasa takut. Bukti berupa pesan WhatsApp, rekaman video dan komunikasi lainnya sudah saya serahkan kepada penyidik,” ujar HI.
Dilaporkan ke Polres Tanggamus
Atas kejadian tersebut, HI kemudian membuat laporan ke Polres Tanggamus pada Senin (21/9/2026).

Laporan tersebut tercatat dengan nomor STPL/183/IX/2026/SAT RESKRIM/POLRES TANGGAMUS/POLDA LAMPUNG.

HI berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum dan seluruh bukti yang telah diserahkan dapat diperiksa secara objektif.

Berpotensi Dikaji Berdasarkan Ketentuan Pidana
Apabila isi komunikasi elektronik tersebut terbukti dikirim kepada korban dan memenuhi unsur ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti, ketentuan Pasal 29 jo. Pasal 45B UU ITE dapat menjadi salah satu ketentuan yang dikaji oleh aparat penegak hukum. Pasal 45B mengatur ancaman pidana paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta untuk perbuatan sebagaimana dimaksud Pasal 29.

Selain itu, KUHP Nasional juga mengatur mengenai pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dalam Pasal 448, apabila unsur-unsurnya terpenuhi. Pasal tersebut mengatur perbuatan memaksa orang lain melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Namun, apakah peristiwa tersebut memenuhi unsur pasal tertentu atau tidak, sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor, saksi, rekaman, pesan elektronik dan alat bukti lainnya.
Pihak Terkait Belum Memberikan Keterangan
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari FA, pihak kontraktor pelaksana maupun Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) terkait dugaan perselisihan dan ancaman tersebut.

Redaksi KILAS-INFONEWS-COM.

Menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan penyampaian atas laporan dan keterangan pihak pelapor, bukan kesimpulan bahwa pihak yang dilaporkan telah terbukti melakukan tindak pidana.

Proses pembuktian selanjutnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Redaksi tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, keberimbangan, dan kaidah jurnalistik, serta membuka ruang hak jawab, tanggapan dan klarifikasi bagi FA maupun pihak terkait lainnya.

By…Editor.

(Din Morok)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *