Kilas-infonesw.com/Pesawaran, 11 Maret 2026 – Dugaan rangkap jabatan yang melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN) kembali menjadi sorotan publik di Kabupaten Pesawaran. Joharsyah, yang diketahui menjabat sebagai Kepala SDN 1 Way Khilau, diduga juga masih menjabat sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Sukajaya, Kecamatan Way Khilau.
Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan bahwa jabatan Ketua BPD tersebut bukan berlangsung sebentar. Bahkan disebut-sebut telah berjalan cukup lama, sejak sekitar tahun 2014 hingga saat ini.
Artinya, selama beberapa periode kepemimpinan kepala desa di Sukajaya, posisi Ketua BPD diduga tetap dipegang oleh orang yang sama yang berstatus sebagai ASN.
Berdasarkan informasi yang berkembang di tengah masyarakat, jabatan tersebut diduga sudah berlangsung sejak masa Kepala Desa Baharudin, kemudian berlanjut pada masa Kepala Desa Elpizar, hingga saat ini pada masa kepemimpinan Kepala Desa Tarmizi.
Jika informasi tersebut benar, maka hal ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat mengenai kepatuhan terhadap aturan yang mengatur kedudukan ASN serta tata kelola lembaga desa.
Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga desa yang memiliki fungsi penting dalam sistem pemerintahan desa, yaitu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa.
BPD juga memiliki kewenangan membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa. Dengan fungsi pengawasan tersebut, BPD seharusnya berdiri independen dan bebas dari kepentingan yang dapat mempengaruhi objektivitas lembaga.
Sementara itu, seorang ASN juga memiliki kewajiban untuk menjaga profesionalitas dan menghindari konflik kepentingan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Dalam Pasal 3 undang-undang tersebut ditegaskan bahwa ASN harus menjalankan profesinya berdasarkan prinsip profesionalitas, netralitas, akuntabilitas, serta bebas dari intervensi kepentingan tertentu.
Selain itu, ketentuan disiplin ASN juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pegawai negeri sipil wajib menghindari segala bentuk konflik kepentingan yang berkaitan dengan jabatan yang diembannya.
Apabila seorang ASN merangkap jabatan dalam struktur pemerintahan desa yang memiliki fungsi pengawasan, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta menabrak prinsip profesionalitas aparatur negara.
Lebih jauh lagi, dalam berbagai regulasi pembinaan pemerintahan desa disebutkan bahwa anggota BPD merupakan unsur perwakilan masyarakat desa yang dipilih secara demokratis dan diharapkan dapat menjalankan fungsi kontrol terhadap pemerintahan desa secara independen.
Jika benar seorang ASN merangkap jabatan sebagai Ketua BPD dalam waktu yang cukup lama hingga melewati beberapa periode kepala desa, maka kondisi tersebut tentu patut dipertanyakan secara serius oleh pemerintah daerah maupun aparat pengawas internal pemerintah.
Tidak hanya itu, publik juga mempertanyakan bagaimana praktik tersebut dapat berlangsung selama bertahun-tahun tanpa adanya penertiban administratif dari pihak terkait.
Situasi ini menimbulkan dugaan adanya pembiaran terhadap persoalan yang menyangkut disiplin aparatur negara serta tata kelola pemerintahan desa.
Padahal dalam sistem pemerintahan yang sehat, setiap pejabat publik seharusnya menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Karena itu, masyarakat berharap pihak terkait seperti pemerintah kecamatan, Dinas Pendidikan, serta instansi pembina pemerintahan desa di Kabupaten Pesawaran segera melakukan klarifikasi dan penelusuran secara terbuka terhadap dugaan rangkap jabatan tersebut.
Lebih dari itu, aparat penegak hukum juga diharapkan tidak tinggal diam terhadap persoalan ini. Dugaan pelanggaran aturan yang menyangkut jabatan publik tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan.
Aparat penegak hukum (APH) diminta segera melakukan penelusuran dan memanggil pihak yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan rangkap jabatan tersebut.
Langkah ini penting dilakukan agar persoalan menjadi terang dan tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.
Jika benar terbukti terjadi pelanggaran terhadap aturan yang berlaku, maka tindakan tegas harus segera diambil sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebab jika praktik rangkap jabatan seperti ini terus dibiarkan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kedisiplinan aparatur negara, tetapi juga kredibilitas sistem pemerintahan serta kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Oleh karena itu, persoalan ini tidak boleh lagi didiamkan. Aparat terkait diharapkan segera bergerak cepat melakukan pemeriksaan serta memanggil Joharsyah untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik, demi menjaga integritas birokrasi dan memastikan aturan hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.
(Redaksi)






