KILAS-INFONEWS.COM/Bandar Lampung –Senin/09/ Mart/2026//Program pembagian Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang diperuntukkan bagi anak balita dan ibu hamil di wilayah Kemiling, Bandar Lampung, khususnya di RT 05 dan sekitarnya, menuai sorotan masyarakat. Program yang seharusnya menjadi upaya peningkatan gizi bagi kelompok rentan tersebut justru menimbulkan kekecewaan di tengah warga.
Keluhan masyarakat mencuat setelah sejumlah warga menilai menu makanan yang dibagikan sebelumnya tidak sesuai dengan harapan dan dinilai tidak layak untuk dikonsumsi oleh anak balita maupun ibu hamil. Kondisi ini memicu pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai pengawasan dan kualitas pelaksanaan program tersebut.

Sejumlah warga menyebutkan, perubahan baru terlihat setelah awak media turun langsung melakukan konfirmasi di lapangan. Setelah adanya sorotan tersebut, pada Sabtu, 7 Maret 2026, pihak penyelenggara membagikan jatah makanan untuk tiga hari sekaligus kepada penerima manfaat.
Meski demikian, masyarakat menilai perubahan tersebut masih belum maksimal. Bahkan menurut warga, jika setelah menjadi sorotan publik saja perubahan yang terjadi masih belum optimal, maka kondisi sebelumnya diduga jauh lebih memprihatinkan.
Baru setelah awak media turun konfirmasi, terlihat ada sedikit perubahan. Jatah tiga hari dibagikan pada Sabtu kemarin. Tapi menurut kami itu pun belum maksimal,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Warga juga mempertanyakan mengapa perbaikan baru dilakukan setelah muncul perhatian dari publik dan media. Hal ini memunculkan dugaan bahwa tanpa adanya kontrol sosial dari masyarakat dan awak media, kondisi tersebut kemungkinan akan terus berlangsung.
Padahal secara prinsip, program MBG merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya bagi kelompok rentan seperti anak balita dan ibu hamil yang membutuhkan asupan nutrisi yang cukup dan berkualitas.
Atas kondisi tersebut, masyarakat berharap adanya evaluasi menyeluruh dari pihak penyelenggara maupun instansi terkait agar kualitas makanan yang dibagikan benar-benar sesuai dengan tujuan program.
Selain itu, masyarakat juga meminta adanya transparansi dalam pelaksanaan program tersebut, mulai dari pengadaan bahan makanan, pengolahan menu, hingga distribusi kepada penerima manfaat.

Yang baru saja dipersoalkan saja masih banyak kejanggalan, apalagi yang sudah berlangsung sebelumnya. Jika tidak ada penjelasan yang jelas, kami tidak menutup kemungkinan akan melaporkan persoalan ini kepada pihak berwenang,” ujar warga tersebut.
Secara hukum, apabila dalam pelaksanaannya ditemukan adanya pelanggaran terhadap standar mutu makanan atau pengelolaan program yang tidak sesuai ketentuan, maka hal tersebut dapat melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang mewajibkan setiap penyedia pangan memenuhi standar keamanan, mutu, dan gizi bagi masyarakat.

Selain itu, apabila program tersebut menggunakan anggaran negara dan ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan yang merugikan keuangan negara, maka dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3.
Tidak hanya itu, hak anak untuk mendapatkan pemenuhan gizi yang layak juga dilindungi dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menegaskan bahwa negara dan pemerintah wajib menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar anak, termasuk kebutuhan pangan dan gizi yang layak.
Dengan adanya sorotan ini, masyarakat berharap pihak terkait segera memberikan klarifikasi serta melakukan perbaikan nyata di lapangan, agar program yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi anak balita dan ibu hamil benar-benar berjalan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan pemerintah.
WAKAPERWIL LAMPUNG.
(SEMBIRING)






