Dodo, Warga Desa Wates Kecamatan Way Ratai Diduga Lakukan Pengolahan Emas Tanpa Izin ( PETI )

 

KIILAS-INFONEWS.COM/Pesawaran – Dodo seorang warga Desa Wates, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran, menjadi sorotan setelah muncul informasi dari narasumber yang menyebutkan adanya dugaan kegiatan pengolahan bahan yang mengandung mineral emas tanpa perizinan.

Berdasarkan keterangan narasumber kepada tim media, Dodo diduga memiliki gelundung rakitan yang berada di dalam rumahnya, tepatnya di belakang bengkel miliknya, sebelum gang menuju lapangan Desa Wates, Kecamatan Way Ratai.

Selain itu, narasumber juga menyebutkan bahwa Dodo diduga berperan sebagai pengepul limbah lumpur bekas pengolahan gelundung yang kemudian kembali diolah untuk memperoleh mineral emas. Proses tersebut, menurut informasi yang diterima, dilakukan menggunakan tong berukuran besar yang berada di lokasi milik seseorang bernama Sentot warga Desa Bunut Kecamatan Way Ratai.

«”Gelundungnya jalan atau tidak saat ini belum saya lihat. Sekarang dia juga beli limbah emas. Prosesnya di tong itu, Kang. Hampir rata dia beli semua lumpur atau limbahnya,” ujar narasumber.»

Dalam praktik pengolahan mineral emas, proses pengikatan mineral emas umumnya menggunakan sejumlah bahan kimia seperti air raksa (merkuri), sianida (CN), karbon aktif, dan kapur. Penggunaan bahan-bahan tersebut apabila tidak dikelola sesuai ketentuan berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan serta membahayakan kesehatan manusia.

Menanggapi hal tersebut, Ketua LSM KPK RI DPD Provinsi Lampung, Syahruddin mengatakan, Aktivitas pertambangan maupun pengolahan mineral tanpa perizinan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158 yang mengatur mengenai kegiatan pertambangan tanpa izin, serta ketentuan lain yang berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup apabila terbukti terjadi pencemaran.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebutkan dalam informasi tersebut belum memberikan keterangan atau klarifikasi. Tim media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh hak jawab dan memastikan seluruh informasi secara berimbang sesuai prinsip Kode Etik Jurnalistik.

Apabila nantinya terdapat klarifikasi atau penjelasan dari pihak terkait maupun instansi berwenang, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.

( Tim/Redaksi )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *