DPD-LSM-KPK-RI Lampung Kecam Dugaan Pembayaran Rp720 Ribu per Semester di MAN 1 Pesawaran

 

PESAWARAN- kilas-infonews.com/Dugaan adanya pembayaran sebesar Rp720 ribu per siswa setiap semester di MAN 1 Pesawaran mendapat sorotan keras dari DPD-LSM Komunitas Pemburu Korupsi (KPK) RI Provinsi Lampung.

Informasi mengenai nominal tersebut diperoleh berdasarkan keterangan salah satu siswa saat berlangsungnya kumpulan siswa. Keterangan itu kemudian menjadi perhatian karena terdapat dokumen Surat Pernyataan Kesediaan yang diperoleh dan mencantumkan adanya “sumbangan pendidikan” kepada madrasah.

Dalam surat tersebut, orang tua/wali menyatakan bersedia memberikan sumbangan pendidikan kepada MAN 1 Pesawaran sesuai hasil musyawarah dan kesepakatan Komite MAN 1 Pesawaran pada September 2026.

Surat itu juga secara tertulis menyebut bahwa pemberian sumbangan dilakukan “sungguh-sungguh, sukarela, ikhlas dan tanpa paksaan dari pihak manapun.”

Namun, muncul pertanyaan apabila dalam praktiknya terdapat nominal tertentu yang harus dibayarkan oleh siswa. Sebab, apabila benar setiap siswa diarahkan membayar Rp720 ribu setiap semester, maka dalam satu tahun nilainya mencapai Rp1,44 juta per siswa.

Keterangan tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak MAN 1 Pesawaran maupun Komite Madrasah untuk memastikan apakah nominal tersebut benar merupakan sumbangan sukarela atau justru menjadi kewajiban yang berlaku bagi seluruh siswa.

Ketua DPD-LSM Komunitas Pemburu Korupsi (KPK) RI Provinsi Lampung menilai persoalan tersebut tidak boleh hanya dilihat dari penggunaan istilah sumbangan”.Menurutnya, yang harus diperiksa adalah mekanisme dan praktiknya di lapangan.

Kalau memang sumbangan, harus benar-benar sukarela. Orang tua harus memiliki kebebasan untuk memberikan atau tidak memberikan tanpa adanya tekanan maupun konsekuensi terhadap anaknya,” tegasnya.

Ia juga meminta pihak terkait menjelaskan secara terbuka dasar penetapan nominal tersebut, termasuk siapa yang menentukan, hasil musyawarahnya, program yang akan dibiayai serta bagaimana dana tersebut nantinya dikelola dan dipertanggungjawabkan.

Dalam ketentuan mengenai Komite Madrasah, penggalangan dana dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan memang dimungkinkan. Namun, terdapat batas yang harus dipatuhi. Sumbangan harus didasarkan pada kesepakatan, dilakukan secara sukarela dan tidak boleh berubah menjadi pungutan yang bersifat wajib.

Karena itu, perbedaan antara sumbangan dan pungutan menjadi bagian penting yang perlu diperiksa.

Sumbangan pada prinsipnya berasal dari pemberian secara sukarela, tidak mengikat dan tidak boleh disertai tekanan. Sementara apabila terdapat nominal yang ditetapkan, wajib dibayar oleh seluruh siswa, memiliki batas waktu pembayaran, atau terdapat konsekuensi tertentu bagi siswa yang tidak membayar, maka mekanisme tersebut perlu diuji apakah masih dapat dikategorikan sebagai sumbangan.

Selain itu, penggalangan dana Komite Madrasah semestinya memiliki tujuan dan program yang jelas, melalui mekanisme musyawarah serta terdokumentasi. Pengelolaan dan penggunaan dananya juga harus dilakukan secara transparan dan akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan kepada orang tua/wali siswa.

Atas persoalan tersebut, DPD-LSM-KPK-RI Provinsi Lampung mendorong Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pesawaran melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap mekanisme pembayaran yang disebut mencapai Rp720 ribu per siswa setiap semester.

Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan apakah pelaksanaan di lapangan telah sesuai dengan dokumen yang menyatakan sumbangan tersebut bersifat sukarela.

Jangan hanya melihat suratnya. Yang harus dipastikan adalah praktiknya. Kalau tertulis sukarela tetapi di lapangan siswa atau orang tua merasa wajib membayar nominal tertentu, itu yang harus dijelaskan,” ujarnya.

LSM tersebut juga meminta pihak MAN 1 Pesawaran dan Komite Madrasah membuka informasi mengenai hasil musyawarah, dasar penetapan nominal, peruntukan dana serta mekanisme pertanggungjawabannya kepada orang tua/wali siswa.

KILAS-INFONEWS-COM. masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala MAN 1 Pesawaran maupun Komite Madrasah untuk memberikan penjelasan terkait informasi tersebut.

By…Editor.

(Redaksi/Tim Investigasi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *