PESAWARAN | KILAS-INFONEWS-COM — Pemerintah Kabupaten Pesawaran terus melakukan langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pengelolaan data pertanahan dan perpajakan daerah. Salah satu upaya yang tengah diperkuat adalah integrasi data Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) serta peningkatan validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) melalui pemanfaatan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP).
Upaya tersebut dibahas dalam rapat sekaligus kunjungan Tim Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang berlangsung di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pesawaran, Rabu (19/8/2026).
Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dengan instansi pertanahan dalam membangun sistem pertukaran data yang lebih terintegrasi. Integrasi tersebut diharapkan dapat mendukung proses pelayanan publik, khususnya yang berkaitan dengan data bidang tanah dan kewajiban perpajakan daerah.

Dalam pengelolaan pertanahan, NIB menjadi salah satu identitas yang berkaitan dengan bidang tanah. Sementara NOP digunakan dalam administrasi objek pajak. Penyelarasan kedua data tersebut dinilai penting untuk membantu pemerintah memperoleh data yang lebih akurat dan dapat digunakan sebagai dasar dalam pelaksanaan pelayanan maupun administrasi perpajakan daerah.
Melalui pemanfaatan SPLP, pertukaran data antarlayanan pemerintah diharapkan dapat dilakukan secara lebih terstruktur dan aman. Sistem tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong interoperabilitas layanan pemerintahan sehingga data dari masing-masing instansi dapat dimanfaatkan sesuai kewenangan dan kebutuhan pelayanan.
Selain integrasi NIB dan NOP, pembahasan juga mencakup validasi BPHTB. Pajak tersebut berkaitan dengan perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan sehingga membutuhkan dukungan data pertanahan yang akurat dalam proses administrasinya.
Dengan semakin baiknya sinkronisasi data, pemerintah daerah diharapkan dapat meminimalkan potensi ketidaksesuaian data antara informasi pertanahan dengan data perpajakan. Hal ini sekaligus dapat mendukung proses verifikasi dan pelayanan kepada masyarakat agar berjalan lebih efektif.
Penguatan integrasi data juga memiliki arti penting dalam meningkatkan kualitas basis data perpajakan daerah. Data yang lebih terbarui dan tervalidasi dapat membantu pemerintah daerah dalam melakukan pemetaan objek pajak serta meningkatkan ketepatan administrasi penerimaan daerah.
Dalam konteks pelayanan publik, integrasi tersebut diharapkan tidak hanya berorientasi pada peningkatan penerimaan daerah, tetapi juga memberikan kemudahan dan kepastian bagi masyarakat ketika mengurus berbagai kebutuhan administrasi yang berkaitan dengan tanah, bangunan, maupun perpajakan.

Kerja sama dan koordinasi antara pemerintah daerah dan ATR/BPN menjadi faktor penting dalam pelaksanaan integrasi tersebut. Masing-masing instansi memiliki data, fungsi, serta kewenangan yang berbeda sehingga diperlukan mekanisme pertukaran data yang jelas, aman, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemanfaatan teknologi melalui SPLP juga menjadi bagian dari transformasi digital pemerintahan. Dengan sistem yang terhubung, proses pertukaran informasi antarlayanan pemerintah diharapkan dapat dilakukan secara lebih efisien dibandingkan dengan pola administrasi yang sepenuhnya bergantung pada pertukaran dokumen secara manual.
Pemerintah Kabupaten Pesawaran melalui perangkat daerah terkait selanjutnya diharapkan dapat menindaklanjuti hasil pembahasan tersebut dengan melakukan pemutakhiran dan validasi data sesuai kewenangan masing-masing. Langkah ini penting agar integrasi yang dibangun tidak hanya sebatas sistem, tetapi benar-benar menghasilkan data yang dapat dimanfaatkan dalam pelayanan dan pengambilan kebijakan.
Integrasi NIB dan NOP juga diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen untuk membangun tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan berbasis data. Dengan data yang terintegrasi dan tervalidasi, pemerintah memiliki dasar yang lebih kuat dalam melakukan perencanaan, pengawasan, serta evaluasi terhadap pengelolaan pertanahan dan perpajakan daerah.
Ke depan, penguatan koordinasi lintas instansi menjadi salah satu kunci agar implementasi integrasi data dapat berjalan optimal. Pemerintah Kabupaten Pesawaran bersama ATR/BPN dan perangkat daerah terkait diharapkan terus melakukan evaluasi terhadap proses integrasi, termasuk memastikan aspek keamanan data dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Langkah tersebut sekaligus menunjukkan komitmen Pemkab Pesawaran untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pemanfaatan teknologi informasi. Integrasi data pertanahan dan perpajakan diharapkan dapat menciptakan administrasi yang lebih tertib, akurat, aman, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta pemerintah daerah.
(Redaksi/Syahruddin)






