Proyek Revitalisasi Di UPTD SDN 13 Kedondong Diduga Gunakan Matrial Tak Sesuai Spesifikasi Serta Pengawasan Dipertanyakan

 

KILAS-INFONEWS.COM/PESAWARAN, LAMPUNG — Pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di UPTD SDN 13 Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, menjadi perhatian. Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 tersebut diduga menggunakan material yang tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan.Jum’at(18 September 2026)

Berdasarkan informasi yang tercantum pada papan kegiatan di lokasi, program tersebut merupakan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 yang berada di bawah Direktorat Pendidikan Sekolah Dasar, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Adapun pekerjaan yang dilaksanakan adalah Revitalisasi Satuan Pendidikan UPTD SDN 13 Kedondong, dengan nilai bantuan sebesar Rp1.147.226.789,00. Sumber pendanaan tercantum berasal dari APBN Tahun Anggaran 2026, dengan waktu pelaksanaan 120 hari kalender.

Pelaksanaan kegiatan dilakukan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dan berlokasi di Desa Pesawaran, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung.

Dugaan ketidaksesuaian material tersebut perlu mendapat perhatian karena kualitas bahan yang digunakan dalam pekerjaan konstruksi berkaitan dengan mutu dan ketahanan bangunan yang direvitalisasi.

Selain persoalan material, muncul pula dugaan kurang optimalnya pengawasan dari pihak terkait yang memiliki kewenangan dalam melakukan pembinaan maupun pengawasan terhadap pelaksanaan program tersebut.

Namun demikian, dugaan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan teknis. Pemeriksaan dapat dilakukan dengan mencocokkan material yang digunakan di lapangan dengan spesifikasi teknis dalam dokumen pekerjaan serta, apabila diperlukan, melalui pengujian oleh pihak yang berkompeten.

Media juga perlu memberikan ruang klarifikasi kepada Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), pihak sekolah, instansi terkait, serta pelaksana/pihak yang bertanggung jawab atas pekerjaan mengenai dugaan tersebut.

Redaksi akan terus menelusuri informasi dan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait guna memastikan fakta mengenai pelaksanaan Program Revitalisasi UPTD SDN 13 Kedondong tersebut.

By..Editor.

(Tim/Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *