Realisasi dan Penyertaan Modal Desa ke BUMDes Desa Bayas Jaya Disorot LSM KPK-RI DPD Provinsi Lampung

 

KILAS-INFONEWS.COM/Pesawaran – Realisasi penggunaan anggaran desa, khususnya Penyertaan Modal Desa (PMD) kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Bayas Jaya, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, menjadi sorotan LSM KPK-RI DPD Provinsi Lampung.

Ketua LSM KPK-RI DPD Provinsi Lampung, Syahruddin atau yang akrab disapa Din Morok, menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan investigasi lapangan untuk menelusuri realisasi penyertaan modal desa serta perkembangan usaha BUMDes yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Menurut Syahruddin, investigasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial guna memastikan dana desa yang dialokasikan sebagai penyertaan modal benar-benar dimanfaatkan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat bagi peningkatan perekonomian masyarakat desa.

Dalam waktu dekat kami bersama tim akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan investigasi. Kami akan menelusuri realisasi penyertaan modal desa kepada BUMDes, melihat kondisi usaha yang dijalankan, serta mencocokkannya dengan laporan pertanggungjawaban yang ada,” ujar Syahruddin.

 

Ia menegaskan bahwa kegiatan investigasi dilakukan secara objektif dan berdasarkan data serta fakta di lapangan. Apabila nantinya ditemukan dugaan penyimpangan, hasil investigasi akan disampaikan kepada instansi yang berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

LSM KPK-RI juga mengajak pemerintah desa dan pengurus BUMDes agar bersikap terbuka dalam menyampaikan informasi mengenai penggunaan anggaran, perkembangan unit usaha, serta laporan keuangan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Bayas Jaya maupun pengurus BUMDes belum memberikan keterangan resmi terkait rencana investigasi yang akan dilakukan oleh LSM KPK-RI DPD Provinsi Lampung.

Media ini mengedepankan asas praduga tidak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Tim investigasi/Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *