KILAS-INFONEWS.COM/PESAWARAN, LAMPUNG — Realisasi penggunaan Dana Desa Purworejo, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, menjadi sorotan tajam LSM-KPK-RI DPD Provinsi Lampung. Sejumlah kegiatan yang tercatat dalam anggaran tahun 2023, 2024, dan 2025 dinilai perlu dibuka secara terang kepada masyarakat agar dapat diketahui kesesuaian antara perencanaan, realisasi anggaran, serta kondisi fisik maupun manfaat kegiatan di lapangan.Senin(24 Agustus 2026)
Ketua LSM-KPK-RI DPD Provinsi Lampung, Syahruddin, mengatakan sorotan utama pihaknya tertuju pada pos penyertaan modal desa yang muncul dalam anggaran selama beberapa tahun. Menurutnya, penggunaan anggaran tersebut perlu dipastikan secara faktual: apakah benar telah direalisasikan sesuai peruntukan, bagaimana bentuk usaha atau pengelolaannya, serta sejauh mana manfaatnya dirasakan masyarakat.
Yang menjadi pertanyaan kami bukan semata-mata besar kecilnya anggaran. Yang paling penting adalah apakah setiap rupiah Dana Desa tersebut benar-benar direalisasikan sesuai perencanaan dan memberikan manfaat kepada masyarakat. Khusus penyertaan modal desa, harus jelas bentuk kegiatannya, pengelolaannya, aset atau usaha yang dihasilkan, serta pertanggungjawabannya,” ujar Syahruddin.
Rincian Anggaran yang Menjadi Sorotan
Berdasarkan data yang menjadi bahan penelusuran LSM-KPK-RI DPD Lampung, sejumlah kegiatan Dana Desa Purworejo tercatat sebagai berikut:
1. Tahun Anggaran 2023:
Penyertaan Modal Desa: Rp72.140.000
Sabe/Jalan Tani: Rp62.700.000
Pembuatan Talud: Rp89.121.000
Rabat: Rp154.546.000
Tabung Pemadam Kebakaran: Rp12.000.000
Pengadaan Kursi Plastik 150 unit: Rp15.000.000
Pengadaan Baju Batik: Rp15.000.000
2. Tahun Anggaran 2024:
Penyertaan Modal Desa: Rp50.000.000
Pembukaan Jalan Baru Lingkungan Pemukiman: Rp10.000.000
Sumur Bor 2 unit: Rp25.000.000
Cor Beton Jalan Tani: Rp164.874.000
Penyertaan Modal Desa: Rp50.000.000
3. Tahun Anggaran 2025:
Penyertaan Modal Desa: Rp246.984.600
Jembatan Jalan Tani: Rp61.919.212
Jalan Cor Beton 332 meter × 2,5 meter × 12 cm, Jalan Makam Dusun 5, Silpa Tahun Sebelumnya: Rp129.621.528
Sumur Bor 1 unit: Rp25.000.000
Dari data tersebut, terdapat pencatatan penyertaan modal desa yang muncul lebih dari satu kali pada tahun 2024 dan 2025. Karena itu, LSM-KPK-RI DPD Lampung menyatakan perlu melakukan pengecekan terhadap dokumen sumber agar dapat dipastikan apakah pencatatan tersebut merupakan kegiatan/pos yang berbeda atau terdapat pencantuman yang perlu diklarifikasi.
Data ini belum kami jadikan kesimpulan adanya penyimpangan. Kami masih mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Tetapi justru karena ada beberapa pos anggaran yang perlu diperjelas, maka verifikasi lapangan dan pemeriksaan dokumen menjadi penting,” tegas Syahruddin.
Tim Investigasi Akan Turun ke Lapangan
Syahruddin mengungkapkan, dalam waktu dekat pihaknya akan menurunkan tim investigasi ke Desa Purworejo untuk melakukan cek fakta terhadap sejumlah kegiatan yang menjadi sorotan.
Pengecekan tersebut, kata dia, tidak hanya dilakukan berdasarkan dokumen anggaran, tetapi juga dengan melihat kondisi fisik kegiatan, keberadaan barang atau aset, manfaat pembangunan, serta meminta keterangan masyarakat yang mengetahui pelaksanaan kegiatan.
LSM-KPK-RI DPD Lampung juga berencana menggandeng masyarakat setempat untuk mendapatkan informasi pembanding antara apa yang tercantum dalam dokumen dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
Dokumen bisa menjadi pintu masuk, tetapi fakta lapangan adalah bagian penting untuk menguji apakah realisasi tersebut benar-benar ada dan sesuai. Kami akan turun, melihat langsung, mendokumentasikan, dan meminta keterangan masyarakat,” katanya.
Tidak Menuduh, Tetapi Meminta Transparansi
Menurut Syahruddin, pengawasan terhadap Dana Desa bukan berarti menuduh pemerintah desa telah melakukan pelanggaran. Namun, penggunaan uang negara harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan kepada masyarakat.
Ia menegaskan, apabila seluruh kegiatan memang telah dilaksanakan sesuai ketentuan, maka pemeriksaan lapangan justru akan menjadi kesempatan bagi pemerintah desa untuk memberikan klarifikasi sekaligus membuktikan bahwa pengelolaan Dana Desa telah berjalan dengan baik.
Sebaliknya, apabila nantinya ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen dengan fakta lapangan, pihaknya akan meminta penjelasan kepada pihak terkait dan menempuh langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kalau memang semuanya sesuai, silakan dibuktikan. Kalau ada kekurangan administrasi, kami minta diperjelas. Tetapi apabila nanti ditemukan indikasi kuat adanya penyimpangan, tentu kami tidak akan tinggal diam dan akan mendorong pihak yang berwenang melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Syahruddin.
Minta Pemerintah Desa Terbuka
LSM-KPK-RI DPD Provinsi Lampung juga meminta Pemerintah Desa Purworejo membuka informasi mengenai realisasi Dana Desa tahun 2023–2025 kepada masyarakat, khususnya terkait penyertaan modal desa, pembangunan infrastruktur, pengadaan barang, serta kegiatan lain yang menggunakan anggaran desa.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah munculnya dugaan dan spekulasi di tengah masyarakat.
Syahruddin menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa pihaknya akan berpegang pada data, fakta lapangan, klarifikasi para pihak, serta asas praduga tidak bersalah.
Jangan sampai masyarakat hanya melihat angka di atas kertas tanpa mengetahui hasil akhirnya. Dana Desa adalah uang negara yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat. Karena itu, transparansi bukan ancaman bagi pemerintah desa, melainkan bentuk pertanggungjawaban kepada publik,” pungkasnya.
Catatan: Seluruh dugaan dan sorotan dalam pemberitaan ini masih bersifat informasi awal yang membutuhkan verifikasi. Belum ada kesimpulan bahwa Pemerintah Desa Purworejo atau pihak tertentu telah melakukan tindak pidana. Pihak-pihak yang disebut atau berkaitan dengan kegiatan tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan bantahan sesuai prinsip asas praduga tidak bersalah dan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
By…Editor.
(Redaksi/ Tim Investigasi)






