KILAS-INFONEWS.COM//Pesawaran – Dugaan praktik penipuan dengan modus janji keuntungan dari pencairan Dana Desa (DD) menyeret nama oknum Kepala Desa Pujorahayu, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran. Kasus ini kini telah resmi dilaporkan ke pihak kepolisian di Polsek Gedong Tataan.
Laporan tersebut diajukan oleh seorang warga berinisial Nhm (49), warga Desa Sinar Harapan, Kecamatan Kedondong. Ia melaporkan seorang bernama Apri Budi Hartono yang disebut sebagai oknum Kepala Desa Pujorahayu.

Pengaduan itu tercatat dalam Surat Laporan Polisi Nomor: LP/B/50/IV/2026/SPK/Polsek Gedong Tataan/Polres Pesawaran/Polda Lampung, tertanggal 30 April 2026 sekitar pukul 16.54 WIB.
Menurut keterangan pelapor, dugaan peristiwa tersebut bermula dari adanya tawaran kerja sama yang disampaikan terlapor. Dalam tawaran itu, terlapor disebut menjanjikan keuntungan kepada pelapor melalui pengadaan kebutuhan desa, seperti bibit padi sebanyak 1.000 sak, seragam jemaah ibu-ibu sekitar 300 potong, serta satu set peralatan olahraga voli.
Namun, alih-alih menggunakan mekanisme resmi pengadaan, pelapor mengaku diminta menyerahkan uang secara bertahap dengan iming-iming keuntungan yang akan diberikan saat pencairan Dana Desa tahap II tahun 2025.

Pelapor menjelaskan, dirinya kemudian mengirimkan sejumlah uang secara bertahap. Rinciannya antara lain Rp1 juta, Rp99 juta, Rp30 juta, Rp5 juta, hingga tambahan Rp5 juta yang disebut untuk kebutuhan pembayaran pajak desa agar dana segera cair.
Total uang yang sudah saya kirim cukup besar. Tapi sampai sekarang, ketika saya meminta kejelasan, hanya dijanjikan saja tanpa realisasi,” ujar Nhm, Selasa (6/5/2026).
Merasa tidak mendapatkan kepastian, pelapor akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan harapan permasalahan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Saya hanya ingin kejelasan dan ada itikad baik. Karena sampai sekarang tidak ada realisasi dari apa yang dijanjikan,” tambahnya.

Kasus ini pun menjadi sorotan karena menyangkut jabatan publik. Kepala desa sebagai penyelenggara pemerintahan di tingkat desa dituntut untuk menjunjung tinggi transparansi, akuntabilitas, serta menjaga kepercayaan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor yang disebut dalam laporan tersebut belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan berimbang sesuai prinsip pemberitaan.

Sementara itu, pihak kepolisian Polsek Gedong Tataan belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait perkembangan penanganan laporan tersebut.
(Red/Din morok)






