KILAS-INFONEWS.COM/PESAWARAN, LAMPUNG — Program Revitalisasi Gedung SMAN 1 Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran, Lampung, menjadi sorotan publik. Pasalnya, muncul dugaan adanya pembagian atau pengerjaan sejumlah bagian proyek kepada beberapa pihak yang disebut memiliki keterlibatan dalam kepanitiaan maupun lingkungan sekolah.
Program yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut tercantum memiliki nilai pekerjaan sebesar Rp1.578.978.000, atau sekitar Rp1,5 miliar.
Berdasarkan papan informasi kegiatan yang terpasang di lokasi, program tersebut merupakan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Sekolah Menengah Atas dengan waktu pelaksanaan selama 120 hari, terhitung mulai 24 Juli 2026.
Sembilan Ruang Masuk Program Revitalisasi
Adapun pekerjaan yang tercantum dalam papan informasi meliputi:
1. Rehabilitasi 3 ruang kelas;
2. Rehabilitasi 2 ruang guru;
3. Rehabilitasi 1 ruang laboratorium komputer;
4. Pembangunan 3 ruang kelas baru.
Dengan demikian, total terdapat 9 ruang yang menjadi sasaran pekerjaan revitalisasi.
Nama kegiatan: Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Sekolah Menengah Atas
Sekolah: SMAN 1 Punduh Pidada
Alamat: Jl. Rakito Arifin, Desa Maja, Kecamatan Marga Punduh, Kabupaten Pesawaran, Lampung
Nilai pekerjaan: Rp1.578.978.000
Sumber dana: APBN
Mulai pekerjaan: 24 Juli 2026
Waktu pekerjaan: 120 hari.
Dugaan Pembagian Pekerjaan
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun dilapangan, terdapat dugaan sejumlah pihak mengerjakan bagian tertentu dari proyek revitalisasi tersebut.
Informasi yang beredar menyebutkan Haryani, guru Kimia yang disebut menjabat Wakil Kepala Sekolah bidang Humas, diduga berperan sebagai ketua panitia pembangunan sekaligus pelaksana lapangan.
Kemudian Galih, guru Bahasa Inggris yang disebut menjabat Wakil bidang SDM sekaligus sekretaris pembangunan, diduga mengerjakan atau memborong 3 lokal ruang kelas baru dari tahap awal (nol).
Selanjutnya, Bunaji, guru BK yang disebut sebagai bendahara BOS, diduga mengerjakan atau memborong 2 lokal.
Sementara Azari, yang disebut sebagai komite sekolah, dan Roni, yang disebut berprofesi sebagai wartawan, masing-masing diduga mengerjakan atau memborong 1 lokal.
Namun, informasi mengenai pembagian atau pemborongan pekerjaan tersebut masih merupakan dugaan berdasarkan informasi lapangan dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta pelanggaran. Diperlukan klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut serta pemeriksaan terhadap dokumen resmi program.
Publik Pertanyakan Mekanisme Pelaksanaan
Sorotan publik terutama tertuju pada mekanisme pelaksanaan pekerjaan, mengingat program tersebut menggunakan dana APBN dengan nilai mencapai Rp1,578 miliar.
Masyarakat berhak mengetahui bagaimana struktur kepanitiaan dibentuk, siapa yang bertanggung jawab sebagai pelaksana, bagaimana pembelian material dilakukan, siapa tenaga kerja yang digunakan, serta bagaimana sistem pembayaran dan pertanggungjawaban anggaran dilaksanakan.
Apabila benar terdapat pihak yang merangkap fungsi kepanitiaan sekaligus mengerjakan bagian pekerjaan dan memperoleh keuntungan dari pekerjaan tersebut, maka kondisi tersebut perlu diperiksa berdasarkan petunjuk teknis Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 dan ketentuan mengenai pengadaan secara swakelola.
Sebaliknya, apabila keterlibatan para pihak tersebut memang diperbolehkan dan sesuai dengan mekanisme program, pihak sekolah maupun panitia pembangunan diharapkan memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Perlu Audit Dokumen dan Pemeriksaan Fisik
Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, pihak berwenang dapat melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pelaksanaan kegiatan, antara lain struktur dan SK panitia, RAB, dokumen pelaksanaan swakelola, bukti pembelian material, daftar tenaga kerja, bukti pembayaran, laporan pertanggungjawaban, serta kesesuaian antara progres fisik dengan penggunaan anggaran.
Pemeriksaan fisik di lapangan juga penting dilakukan untuk memastikan pekerjaan yang dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi, volume, RAB dan target yang tercantum dalam program revitalisasi.
Dengan nilai anggaran Rp1.578.978.000, transparansi dan akuntabilitas menjadi hal penting agar program revitalisasi benar-benar memberikan manfaat bagi peningkatan sarana dan prasarana pendidikan di SMAN 1 Punduh Pidada.
Hingga berita ini disusun dan diterbitkan, pihak sekolah, panitia pembangunan, maupun pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut masih perlu memberikan klarifikasi mengenai dugaan pembagian pekerjaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik.
Catatan redaksi: Penyebutan nama dan dugaan dalam berita ini didasarkan pada informasi yang dihimpun dan bukan merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana atau pelanggaran. Kebenaran informasi tetap memerlukan verifikasi, klarifikasi, serta pemeriksaan terhadap dokumen dan fakta lapangan.
By…Editor.
(Tim/Redaksi)






