LSM-KPK-RI-DPD Lampung Soroti Dugaan Pelanggaran K3 pada Proyek Bantuan Revitalisasi TK JAUHAROTUNNAQIYYAH

 

KILAS-INFONEWS.COM/Lampung – LSM-KPK-RI-DPD Lampung menyoroti pelaksanaan pekerjaan Bantuan Revitalisasi TK JAUHAROTUNNAQIYYAH yang bersumber dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, dengan nilai anggaran APBN Tahun 2026 sebesar Rp418.040.000. Proyek tersebut dilaksanakan oleh P2SP dengan waktu pelaksanaan 90 hari kalender, Di Desa Mada Jaya Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran.JUM’AT(26 JUNI 2026)

Sorotan tersebut muncul setelah ditemukannya pekerja di lokasi proyek yang diduga tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Kondisi tersebut dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pekerja sekaligus mengindikasikan dugaan tidak diterapkannya ketentuan K3 secara optimal.

Ketentuan mengenai kewajiban penggunaan APD dan penerapan K3 di tempat kerja diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, serta Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri.

Ketua LSM-KPK-RI6DPD Lampung menyatakan bahwa setiap pekerjaan konstruksi yang menggunakan dana negara wajib mengedepankan aspek keselamatan pekerja. Penggunaan APD seperti helm keselamatan, rompi, sepatu pelindung, dan perlengkapan lain sesuai tingkat risiko pekerjaan merupakan bagian dari kewajiban pelaksana proyek dalam melindungi tenaga kerja.

LSM-KPK-RI-DPD Lampung meminta pihak pelaksana segera melakukan evaluasi terhadap penerapan K3 di lapangan dan memastikan seluruh pekerja menggunakan APD sesuai ketentuan. Selain itu, instansi terkait diharapkan meningkatkan fungsi pengawasan agar pelaksanaan proyek yang dibiayai APBN berjalan sesuai spesifikasi teknis, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mengutamakan keselamatan kerja.

Hingga berita ini disusun, pihak pelaksana proyek diharapkan dapat memberikan klarifikasi atau tanggapan atas temuan tersebut sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik dan untuk menjaga akuntabilitas pelaksanaan pekerjaan.

(Tim/Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *