Warga Bunut Sebrang, Ropil, Udin, Cimpey, Jubil, Iwan, Tetap Aktif Melakukan Aktivitas Pengolahan Emas Diduga Ilegal Gunakan Gelundung dan Mercury

 

KILAS-INFOPesawaran – Sejumlah warga Desa Bunut Sebrang, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran, menginformasikan bahwa aktivitas pengolahan batuan yang diduga mengandung mineral emas masih berlangsung di wilayah tersebut.

Berdasarkan keterangan sumber yang meminta identitasnya dicantumkan Ropil, Udin Cimpey, Jubil, dan Iwan, tetap aktif melakukan aktivitas tersebut diduga dilakukan dengan menggunakan gelundung rakitan. Mereka menyebut pengolahan tersebut diduga memanfaatkan bahan berbahaya dan beracun (B3), yakni air raksa (merkuri), dalam proses pemisahan emas.

Apabila informasi tersebut benar, penggunaan merkuri dalam aktivitas pengolahan emas tanpa izin berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan serta membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya apabila limbahnya mencemari tanah maupun aliran sungai.

Selain itu, apabila kegiatan tersebut dilakukan tanpa perizinan yang sah, aktivitas tersebut juga dapat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara serta ketentuan mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta instansi terkait segera melakukan pengecekan dan investigasi di lapangan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, warga meminta agar dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga rilis ini disusun, belum terdapat keterangan atau klarifikasi dari pihak-pihak yang disebutkan maupun instansi terkait mengenai dugaan aktivitas tersebut. Oleh karena itu, demi memenuhi asas keberimbangan pemberitaan, media membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan.

(Tim/Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *