KILAS-INFONEWS.COM/PESAWARAN — Seorang pria berinisial M. Ikbaluddin, warga wilayah Pugung, Kabupaten Tanggamus, yang mengaku berprofesi sebagai wartawan, diamankan aparat kepolisian dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Desa Wates, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran, Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
Penindakan tersebut dilakukan oleh tim Tekab 308 Polsek Padang Cermin yang dipimpin Ipda Triantori, S.IP., S.H., dengan dukungan jajaran Tekab 308 Polres Pesawaran.
Informasi yang dihimpun, perkara tersebut bermula dari sebuah unggahan video pada akun TikTok @wartamedia2. Dalam video itu ditampilkan kondisi jalan yang disebut belum dibangun, disertai narasi suara mengenai persoalan tersebut.
Selain persoalan infrastruktur jalan, unggahan itu juga memuat narasi terkait persoalan pribadi Kepala Desa Bunut Seberang serta mencantumkan logo media jejakkriminal.net.
Mengetahui adanya unggahan tersebut, Kepala Desa Bunut Seberang kemudian meminta agar video yang telah beredar tersebut dihapus.
Namun, berdasarkan informasi awal yang diterima aparat, permintaan penghapusan video tersebut diduga kemudian disertai permintaan sejumlah uang. Dalam komunikasi yang berlangsung, oknum tersebut disebut mengirimkan nomor rekening maupun dompet digital pribadi sebagai sarana pembayaran.
Laporan terkait dugaan permintaan uang tersebut kemudian ditindaklanjuti aparat kepolisian. Tim Tekab 308 melakukan penyelidikan hingga akhirnya penindakan dilakukan dan M. Ikbaluddin berhasil diamankan dalam OTT di wilayah Desa Wates.
Setelah diamankan, yang bersangkutan selanjutnya menjalani proses pemeriksaan untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang terjadi.
Polisi juga akan mendalami sejumlah hal, termasuk dugaan permintaan uang, isi serta konteks komunikasi antara pihak-pihak yang terlibat, asal-usul unggahan video, penggunaan akun media sosial, serta pencantuman logo media dalam konten tersebut.
Hingga saat ini, perkara tersebut masih dalam penanganan dan pendalaman pihak kepolisian. Status hukum maupun unsur pidana dalam perkara tersebut tentunya akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Peristiwa ini sekaligus menjadi perhatian terhadap pentingnya profesionalitas dalam menjalankan aktivitas jurnalistik. Profesi wartawan memiliki kode etik, standar kerja jurnalistik, serta ketentuan hukum yang harus dipatuhi.
Apabila seorang wartawan menemukan dugaan permasalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa maupun penggunaan anggaran negara, persoalan tersebut semestinya diklarifikasi kepada pihak terkait dan disajikan melalui mekanisme jurnalistik yang profesional, berimbang, serta berdasarkan data dan fakta.
Permintaan hak jawab maupun klarifikasi juga merupakan bagian penting dalam kerja jurnalistik. Dengan demikian, pemberitaan tidak berubah menjadi sarana untuk memberikan tekanan kepada pihak tertentu.
Masyarakat juga diimbau untuk lebih berhati-hati terhadap pihak yang mengaku sebagai wartawan. Status sebagai wartawan tidak semata-mata dibuktikan melalui pengakuan pribadi, atribut, kartu identitas, maupun penggunaan nama dan logo media.
Sementara itu, seluruh pihak tetap perlu menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Perkembangan lebih lanjut mengenai perkara tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan dan keterangan resmi dari pihak kepolisian.
By..Editor.
(Redaksi)






