KILAS-INFONEWS.COM/LAMPUNG SELATAN — Dugaan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi untuk operasional alat berat pada proyek Rehabilitasi Tanggul Sungai Way Katibung–Way Sulan, Kecamatan Candipuro,
Kabupaten Lampung Selatan, dinilai tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa.
Apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan bahwa solar yang digunakan untuk kepentingan proyek tersebut merupakan BBM yang mendapatkan subsidi Pemerintah dan diperoleh atau disalurkan dengan cara yang bertentangan dengan ketentuan, maka persoalan tersebut dapat masuk ke ranah pelanggaran hukum.
Dasar hukumnya jelas, yakni Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal tersebut mengatur mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi Pemerintah.
Dengan demikian, persoalan di lapangan bukan sekadar mengenai adanya tandon solar dalam jumlah besar. Hal yang harus dipastikan adalah jenis BBM yang digunakan, sumber BBM, siapa pemasoknya, bagaimana mekanisme pembeliannya, bagaimana pengangkutannya, serta apakah seluruh dokumen pengadaan sesuai dengan ketentuan hukum.
LSM Indonesia Social Control (ISC) Lampung meminta aparat penegak hukum dan instansi teknis terkait tidak berhenti pada keterangan lisan, tetapi melakukan verifikasi terhadap dokumen dan fakta di lapangan.
Sofwan Rolie dari LSM-ISC Lampung mengatakan, apabila pihak pelaksana menyatakan BBM yang digunakan merupakan solar industri, maka pernyataan tersebut seharusnya dapat dibuktikan melalui dokumen resmi.
Kalau memang solar industri, buktikan dengan invoice, Delivery Order (DO), surat jalan, dokumen pemasok, dokumen pengangkutan, serta dokumen pendukung lainnya. Jangan sampai masyarakat hanya disuguhi pernyataan tanpa bukti,” tegas Sofwan.
Menurutnya, pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan apakah BBM yang berada di lokasi proyek benar-benar sesuai dengan BBM yang dibeli oleh kontraktor.
“Kalau dokumennya lengkap dan sesuai, tentu persoalan menjadi terang. Tetapi kalau ditemukan BBM subsidi digunakan untuk operasional proyek, maka jangan dianggap persoalan kecil karena sudah menyangkut ketentuan hukum mengenai BBM bersubsidi,” ujarnya.
Dugaan tersebut mencuat setelah adanya temuan sejumlah tandon berisi solar di lokasi proyek. Berdasarkan informasi pekerja di lapangan, BBM tersebut digunakan untuk mengisi tangki operasional alat berat.
Seorang pekerja juga menyebut bahwa solar tersebut didatangkan menggunakan jerigen. Namun, mengenai siapa pemasok dan asal BBM tersebut, pekerja mengaku tidak mengetahui secara pasti.
Kondisi tersebut menjadi dasar perlunya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sebab, keberadaan solar dalam tandon maupun cara pengangkutannya belum dengan sendirinya membuktikan bahwa BBM tersebut merupakan BBM bersubsidi.
Sebelumnya, pihak pelaksana proyek juga telah menyampaikan klarifikasi bahwa BBM yang digunakan merupakan solar industri B40 dan bukan BBM bersubsidi. Karena itu, keterangan tersebut perlu diuji dengan dokumen dan pemeriksaan terhadap BBM yang digunakan di lapangan.
LSM ISC Lampung menilai transparansi menjadi kunci untuk menjawab polemik tersebut. Apabila benar menggunakan solar industri, maka pihak terkait dinilai tidak perlu ragu membuka dokumen pengadaan kepada pihak yang berwenang.
Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya penggunaan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk kegiatan proyek, aparat penegak hukum diminta menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 55 UU Migas menjadi salah satu dasar hukum yang relevan dalam konteks dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut. Karena itu, aparat penegak hukum perlu memastikan terlebih dahulu unsur-unsur pelanggarannya melalui pemeriksaan fakta dan alat bukti.
Proyek Rehabilitasi Tanggul Sungai Way Katibung–Way Sulan sendiri memiliki nilai kontrak sekitar Rp23,99 miliar, bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026, dengan pelaksana PT Tirta Indo Karya dan masa pelaksanaan 180 hari kalender.
Dengan nilai proyek yang mencapai hampir Rp24 miliar dan menggunakan anggaran negara, pengawasan terhadap penggunaan BBM menjadi bagian penting dalam memastikan pelaksanaan pekerjaan berjalan sesuai ketentuan.
LSM ISC Lampung menegaskan tidak sedang menghakimi pihak tertentu. Namun, setiap dugaan yang menyangkut BBM bersubsidi harus dijawab dengan data, dokumen dan pemeriksaan yang objektif.
Hingga berita ini diterbitkan, ruang klarifikasi tetap terbuka bagi PT Tirta Indo Karya, pihak supplier maupun transporter BBM, konsultan pengawas, BBWS Mesuji Sekampung, serta instansi terkait lainnya.
Jika solar tersebut memang solar industri, buktikan dengan dokumen. Jika ternyata BBM subsidi, jangan berlindung di balik nama proyek—hukum tetap harus ditegakkan.
(Redaksi/Din.M)






