LSM-KPK-RI-DPD Lampung Soroti Realisasi Dana Desa Sinar Harapan TA 2024–2026, Syahruddin Segera Bentuk Tim Investigasi

 

KILAS-INFONEWS.COM/Pesawaran – Realisasi penggunaan Dana Desa Sinar Harapan, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Tahun Anggaran 2024, 2025, dan 2026 menjadi sorotan LSM KPK RI (Komite Pemburu Korupsi RI) DPD Provinsi Lampung. Ketua DPD LSM KPK RI Lampung, Syahruddin, menyatakan pihaknya dalam waktu dekat akan membentuk tim investigasi untuk melakukan pengecekan langsung ke lapangan dengan melibatkan masyarakat setempat.

Menurut Syahruddin, langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap penggunaan anggaran negara agar pelaksanaannya benar-benar sesuai dengan ketentuan, tepat sasaran, dan memberikan manfaat bagi warga.

Kami akan membentuk tim investigasi dan turun langsung ke lapangan bersama masyarakat untuk melakukan cek fakta terhadap seluruh kegiatan yang bersumber dari Dana Desa. Tujuannya agar diketahui apakah pekerjaan telah direalisasikan sesuai perencanaan, spesifikasi, volume, serta anggaran yang telah ditetapkan, atau justru terdapat dugaan penyimpangan,” ujar Syahruddin.

Adapun sejumlah kegiatan yang menjadi perhatian LSM KPK RI berdasarkan data realisasi Dana Desa Sinar Harapan meliputi:

Tahun Anggaran 2024

Pengadaan Lampu Jalan PLTS 10 unit sebesar Rp60.000.000.

Pengadaan Bibit Tanaman Rp12.000.000.

Pembangunan TPT 150 meter Rp29.376.000.

Pembangunan Gorong-gorong 4 meter Rp28.773.500.

Rehabilitasi Jalan Usaha Tani Rp43.400.000.

Pembangunan Sarana Air Bersih Warga Rp70.000.000.

Pembangunan Gedung PAUD Rp136.027.600.

Penyertaan Modal Desa Rp17.635.000.

Tahun Anggaran 2025

Pembangunan MCK Komunal Rp29.792.000.

Pembuatan Septic Tank Rp3.454.000.

Pembangunan TPT Rp8.056.000.

Pembangunan Drainase Rp46.684.000.

Pembangunan Gorong-gorong Rp13.806.600.

Pengadaan Lampu Penerangan Jalan 17 unit Rp85.000.000.

Pembangunan Gedung PAUD (lanjutan) Rp22.371.000.

Penyertaan Modal Desa Rp209.000.000.

Bantuan Perikanan Rp13.054.000.

Tahun Anggaran 2026

Penyertaan Modal Desa Rp25.000.000.

Pos Kesehatan Desa Rp18.860.000.

Syahruddin menegaskan bahwa investigasi akan difokuskan pada kesesuaian volume pekerjaan, kualitas hasil pembangunan, keberadaan fisik kegiatan, serta pemanfaatannya oleh masyarakat. Apabila nantinya ditemukan indikasi ketidaksesuaian antara dokumen dan kondisi di lapangan, pihaknya akan mengumpulkan bukti-bukti untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang guna ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan.

LSM KPK RI juga mengajak masyarakat Desa Sinar Harapan untuk berperan aktif memberikan informasi dan ikut mengawasi penggunaan Dana Desa sebagai bentuk partisipasi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.

Rilis ini disusun berdasarkan data yang menjadi bahan pengawasan. Seluruh dugaan yang disampaikan masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari Pemerintah Desa Sinar Harapan serta pihak-pihak terkait guna menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Tim/Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *